Buka konten ini
ANAMBAS (BP) – Tiga unit kelong atau yang biasa disebut bagan berhasil diamankan oleh Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Anambas di perairan Desa Lingai.
Ketiga bagan ini milik In dan Am, masing-masing warga Desa Serat, serta Hn, warga Desa Sri Tanjung.
Dari foto yang beredar, tampak petugas menyegel bagan tersebut dengan garis milik PSDKP.
Kepala PSDKP Anambas, Hadi Puspito, membenarkan bahwa tiga unit bagan telah diamankan berdasarkan laporan warga yang menyebutkan bahwa bagan tersebut beroperasi terlalu dekat dengan Desa Lingai, yang berpotensi merusak ekosistem laut pada 22 Februari lalu.
Menurut Hadi, sesuai dengan aturan yang berlaku, bagan diperbolehkan beraktivitas pada jarak 2 mil dari daratan.
”Jika ada pelanggaran, seperti bagan yang beroperasi kurang dari 2 mil, kami akan menariknya ke kantor PSDKP di Antang dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi Puspito, Rabu (26/2).
Lebih lanjut, Hadi menegaskan bahwa pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan bahwa pelaku usaha perikanan mematuhi aturan yang ada. Terlebih terkait zona tangkap, agar aktivitas nelayan bagan tidak merugikan masyarakat luas.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik bagan, petugas menyimpulkan bahwa masalah ini disebabkan oleh miskomunikasi antara warga dan operator bagan.
”Operator menunjukkan bahwa bagan ini berada lebih dari 2 mil dari Desa Lingai. Hal ini tidak sesuai dengan aduan warga yang mengatakan jaraknya kurang dari 2 mil,” kata Hadi.
Hadi Puspito juga mengimbau semua pelaku usaha perikanan untuk mematuhi aturan perizinan dan hukum yang berlaku.
”Tujuan kami adalah menegakkan peraturan ini dengan adil,” pungkas Hadi. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI