Buka konten ini
JD, ibu yang tega merantai putri kandungnya hingga lemas, dituntut satu tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, ibu tiga anak ini meminta keringanan deÂngan alasan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam amar tuntutan jaksa, perempuan berusia 35 tahun ini terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76C tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, JD dituntut satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.
Mengenai tuntutan tersebut, JD berharap majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan. Hal itu disampaikan oleh penasihat hukumnya dari LBH Suara Keadilan, Elisuwita. Menurutnya, tindakan terdakwa terjadi karena khilaf dan dalam kondisi emosi yang tidak stabil.
“Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesal. Ia juga telah mendapatkan maaf dari anaknya, sehingga meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman,” tegas Elisuwita.
Selain itu, Elisuwita juga menyebutkan bahwa terdakwa masih memiliki anak yang masih balita. Saat ini, anak tersebut dititipkan, begitu pula dengan dua anak lainnya, termasuk korban.
“Terdakwa berjanji akan mengikuti program pemerintah untuk tidak lagi melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Elisuwita.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Monalisa memberikan nasihat kepada terdakwa. Menurut Hakim Monalisa, tuntutan satu tahun penjara terhadap JD sudah tergolong ringan, mengingat kondisi korban saat mengalami penganiayaan sangat memprihatinkan.
“Meski begitu, kami akan bermusyawarah untuk mempertimbangkan hukuman bagimu. Sidang ditunda satu minggu,” ujar Monalisa menutup sidang.
Kekerasan yang Kerap Terjadi
Sebelumnya, sidang kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan JD terhadap putri kandungnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (22/1) lalu. Korban hadir sebagai saksi dalam persidangan, didampingi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Very Irawan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa kekerasan fisik yang dilakukan JD terhadap anaknya bukan pertama kali terjadi. Bahkan, terdakwa sebelumnya telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan kekerasan.
Kasus ini mencuat setelah video kekerasan yang dilakukan JD viral di media sosial. Dalam kejadian tersebut, korban tidak hanya mengalami luka di sekujur tubuh dan kepala, tetapi juga dirantai di bagian leher menggunakan rantai besi yang biasa digunakan untuk mengikat tabung LPG 3 kilogram. Berat rantai tersebut diperkirakan mencapai 5 kilogram.
Dalam persidangan, korban memberikan kesaksian dalam sidang tertutup. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi lainnya, yaitu seorang tetangga dan anggota kepolisian dari Polsek Bengkong.
Menurut keterangan tetangÂga, JD sering melakukan keÂkerasan fisik terhadap anaknya. Bahkan, suara bentakan JD kerap terdengar hingga ke rumahnya.
Diketahui, korban berinisial AS, 13, mengalami penganiayaan di rumah kontrakan mereka di Bengkong Harapan 2. Siswi kelas VI SD itu dipukul, kaki dan tangannya diikat dengan tali rafia, serta lehernya dijerat rantai pada November 2024 lalu.
Kasus ini terungkap berkat laporan tetangga. Saat kejadian, korban yang dalam kondisi lebam di wajah dan memar di kepala berhasil meloloskan diri dari ikatan dan diselamatkan ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan. Saat ditemukan, wajahnya sudah membiru, dan ia terlihat ketakutan saat rantai yang menjerat lehernya hendak dilepaskan. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK