Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga untuk batubara ekspor. Kalau dulu harga cuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), ke depan berubah menggunakan HBA (Harga Batubara Acuan).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian EESDM, Tri Winarno, menerangkan, perubahan aturan ini banyak dampaknya. Salah satunya adalah stabilkan harga batubara.
“Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batubara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Rabu (26/2).
Namun, dia meminta perusahaan tambang batubara untuk jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sampaikan realisasi harga seluruhnya.
“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya menambahkan.
Tri menuturkan, yang membedakan aturan harga patokan ekspor batubara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan.
Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan yang secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih dekat.
Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Adapun bila dibandingkan dengan HBA pada bulan Januari 2025 lalu, kategori batubara dengan Kategori I, Kategori II, dan Kategori III pada bulan Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya kategori batubara kalori tertinggi yang mengalami kenaikan harga. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY