Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Pemerintah Kabupaten Karimun mendapat ”tamparan” hebat di awal 2025. Hal ini disebabkan oleh ulah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam jaringan narkotika jenis pil ekstasi.
Tidak tanggung-tanggung, ASN berinisial BK (Budi Kurniawan, red) terlibat langsung sebagai kurir untuk menyelundupkan 60 ribu pil ekstasi atau senilai Rp21 miliar yang berhasil digagalkan Tim First Fleet Auick Respon (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun (TBK) pada Selasa (25/2).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Djunaidy, yang dikonfirmasi Batam Pos pada Rabu (26/2), mengaku terkejut mendengar keterlibatan seorang ASN dalam jaringan narkotika dengan jumlah barang bukti yang begitu besar.
”Saya sudah mendengar kabar ini, tetapi ketika mengetahui jumlah barang bukti yang diamankan aparat penegak hukum, tentu saja saya kaget,” ujarnya.
Djunaidy menegaskan bahwa ASN tersebut bertugas di Kantor Lurah Ungar, Kecamatan Ungar. Dengan keterlibatan BK dalam kasus ini, Pemerintah Kabupaten Karimun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Kami tidak akan memberikan dukungan materiil maupun moril. Bahkan, perlu diingat bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun tidak akan memberikan bantuan hukum apa pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Karimun agar tidak melanggar hukum.
”Jangan melakukan hal yang macam-macam hingga tersandung masalah hukum. Seperti oknum ASN berinisial BK ini, dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak, hukumannya tentu akan berat. Ia tergolong sebagai pengedar dan bisa dipecat dari status ASN-nya,” ujar Djunaidy.
Sementara itu, Lurah Ungar, Kecamatan Ungar, Syafwan Helmi, yang dikonfirmasi Batam Pos secara terpisah, mengaku baru mengetahui pada Rabu (26/2) bahwa stafnya, BK, ditangkap jajaran TNI AL.
”Sejak Selasa (25/2), saya memang tidak melihat dia masuk kantor. Dan sore ini, saya benar-benar terkejut mengetahui bahwa yang bersangkutan ditangkap karena kasus narkoba,” terangnya.
Menurut Syafwan, selama bekerja di Kantor Lurah Ungar, BK memang jarang masuk kantor. Ia juga tidak mengetahui aktivitas stafnya di luar pekerjaan.
”Saya tidak habis pikir dengan tindakan BK, mengingat golongan pegawainya cukup tinggi, yakni golongan IIIB, dan menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kantor Lurah Ungar,” ungkapnya.
Syafwan menduga bahwa motif tindakan BK berkaitan dengan masalah ekonomi.
”Secara terperinci saya tidak tahu, tetapi mungkin ada faktor ekonomi. Mengingat BK memiliki pinjaman bank, sehingga saat ini gajinya sudah dipotong untuk cicilan,” pungkasnya.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yoos Suryono mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan di perairan Tanjungbatu, Kundur, Karimun, pada Selasa (25/2).
“Pengungkapan ini berasal dari adanya informasi terkait penyelundupan narkotika dari Malaysia yang akan masuk ke wilayah Indonesia lewat perairan Kepri,” ujarnya di Mako Lantamal IV Batam di Batuampar, Rabu (26/2).
Ia menjelaskan, semua ekstasi dibungkus ke dalam 48 kantong plastik, dan barang yang disebut juga dengan ineks tersebut diangkut menggunakan speed boat bermesin 15 PK.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan tiga pelaku. Yakni RM, 40, warga Nongsa, Batam; BK, 47, warga Tanjungbatu, dan AG, 54, warga Karimun.
“Pelaku ini merupakan kurir yang membawa ekstasi ini dan akan diedarkan di Pekanbaru,” jelasnya.
Menurut Yoos, perairan Kepri hingga saat ini masih menjadi jalur favorit penyelundupan narkotika dari negara tetangga. Untuk itu, pihaknya akan memperketat pengawasan dengan meningkatkan patroli.
“Keberhasilan Tim F1QR Lanal TBK ini menjadi perintah tegas dan prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali untuk memerangi penyelundupan dan peredaran narkotika demi menyelamatkan masyarakat Indonesia dari dampak negatif narkotika,” ungkapnya.
Atas pengungkapan kasus ini, seluruh tersangka dan barang bukti diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO – YOFI YUHENDRI
Editor : RYAN AGUNG