Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple berkomitmen menambah investasi dalam rangka memenuhi sanksi akibat belum menjalankan komitmen inovasi perpanjangan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) periode sebelumnya.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Rabu (26/2) menyatakan pemenuhan sanksi itu dilakukan dengan cara menghadirkan perusahaan yang merupakan bagian dari Global Value Chain (GVC) atau suplier ICT Luxhsare untuk masuk atau menanamkan modal investasi di Indonesia.
”Jadi investasi ICT Luxshare di Indonesia atas permintaan dari Apple dalam rangka Apple memenuhi kewajiban sanksi karena memang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet,” katanya.
Dijelaskan dia, ICT Luxshare akan berinvestasi untuk memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam dengan investasi 150 juta dolar AS atau Rp2,4 triliun (kurs Rp16.370).
Selain itu perusahaan tersebut juga akan menjadikan Indonesia sebagai suplier 65 persen AirTag dunia, serta Apple berkomitmen bahwa komponen baterai AirTag akan dipenuhi dari produsen dalam negeri.
Selain itu, Apple juga sedang menyiapkan garis produksi di perusahaan Long Harmony, Bandung, yang akan membuat kain mesh untuk keperluan AirPod Max. Sehingga Long Harmony akan menjadi salah satu bagian dari GVC Apple. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY