Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Seorang pelajar SMP di Batam diduga menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan dua pria beristri, Sudar, 33, dan Erwin, 45. Perbuataan kedua pelaku dilakukan di waktu dan tempat berbeda, namun terjadi berulang kali.
Perbuataan para pelaku diduga terjadi dalam rentang waktu bulan April hingga September 2024 lalu. Korban berhasil terperdaya, diduga karena kurang figur ayah. Sebab, selama 4 tahun sebelum terjadi pelecehan, korban diasuh ibunya yang menjadi orangtua tunggal.
Pelecehan seksual yang dialami korban diketahui sang ibu dari bukti media perpesanan atau chat korban, yang akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Sekupang.
Pada Selasa (25/2), salah satu pelaku yakni Sudar duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan yang dipimpin majelis hakim Tiwik, adalah pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi korban dan ibu korban dalam proses persidangan yang berlangsung tertutup.
Di sela sidang, ibu korban tampak tak kuasa menahan tangis. Ia sedih dan kecewa melihat kondisi anak satu-satunya yang menjadi korban pelecehan seksual orang tak dikenal.
“Saya tak kenal dengan pelaku, pelaku ada dua orang. Satu yang disidang ini, satunya masih proses (hukum) di Polsek (Sekupang),” ujar ibu korban.
Dia berharap para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya. Hal itu dikarenakan telah merusak masa depan anak semata wayang yang masih duduk di bangku SMP.
“Hukuman saya pasrahkan kepada penegak hukum, yang pasti, harapan juga dihukum seberat-beratnya,” sebut ibu korban.
Tak hanya itu, ia juga berharap mental anaknya bisa kembali seperti semula. Sebab saat ini, anaknya tak mau lagi bersekolah, padahal masih duduk di bangku SMP. “Saya ingin anak saya kembali seperti semula, dia punya semangat dan mau sekolah lagi. Karena sekarang dia malu untuk sekolah,” ungkapnya.
Ibu korban juga tak membantah bahwa anak korban kurang perhatian dari orang tua. Sebab, ia merupakan orang tua tunggal. “Ya, saya mengasuh anak saya sendiri,” katanya.
Sementara, Penasihat Hukum terdakwa Sudar yakni Vierki Siahaan dari LBH Suara Keadilan, mengatakan kliennya tak membantah tuduhan persetubuhan dengan korban. Namun, dalam fakta persidangan terungkap bahwa perbuataan itu terjadi atas dasar suka sama suka.
“Korban mengaku kasihan dengan terdakwa. Dimana, terdakwa sering curhat masalah keluarga, yang kemudian membuat korban mau berhubungan badan karena rasa kasihan. Dan korban mengaku suka,” ujar Vierki.
Menurut Vierki, dalam kasus ini yang menyetubuhi korban tak hanya terdakwa, namun ada terdakwa lainnya yang perkaranya masih berproses di Polsek. Namun, pelaku yang menyetubuhi pertama kali adalah terdakwa Sudar.
“Untuk persetubuhan pertama kali memang Sudar, yang kedua dikenal korban lewat aplikasi kencan. Dari pelaku kedua korban dapat uang, sedangkan dari terdakwa Sudar dapat perlengkapan sekolah dan lainnya,” ungkap Vierki.
Dikatakan Vierki, selain agenda pemeriksaan saksi, sidang juga berlanjut ke keterangan terdakwa. Yang mana, kata dia, terdakwa mengaku menyesal. “Terdakwa menyesali perbuataanya,” tegas Vierki.
Diketahui, pelajar SMP di Batam ini menjadi korban kejahatan seksual dua pria beristri, yakni Sudar dan Erwin. Keduanya berhasil menggagahi korban berulang kali di beberapa hotel di Batam. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK