Buka konten ini

SELAMA bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Anambas akan ditutup oleh Bupati Anambas, Aneng.
Penutupan THM ini sudah dipastikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2025 tentang antisipasi permasalahan untuk mendukung kondusivitas dalam melaksanakan ibadah bagi umat Islam selama bulan suci Ramadan. Aturan ini mulai berlaku terhitung sejak 1 Maret mendatang.
Jumlah THM yang ditutup diperkirakan mencapai 10 unit yang tersebar di 3 pulau besar, yaitu Siantan, Jemaja, dan Matak. Di Siantan sendiri, yang merupakan pusat pemerintahan, terdapat tiga THM yang beroperasi, yaitu Hello Kitty, Cafe Iwan, dan Anambas Inn.
Tidak hanya penutupan THM, Bupati juga melarang aktivitas jual beli minuman beralkohol (mikol) untuk mencegah terjadinya warga yang mabuk-mabukan selama berlangsungnya ibadah puasa.

”Rumah makan ataupun warung kopi boleh buka dengan memperhatikan toleransi bagi umat Islam yang sedang berpuasa,” ujar Aneng, Selasa (25/2).
Aneng juga meminta kepada pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong serta mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi. ”Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas Anambas selama bulan suci Ramadan, agar saudara-saudara kita yang Muslim dapat tenang menjalankan ibadah,” pesan Aneng.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepri, juga telah mengatur jam operasional tempat hiburan malam dan sejenisnya selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025.
Pemberlakuan jam operasional dan penutupan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 331.1/69/.2.03/2025. Melalui surat edaran tersebut, Pemko Tanjungpinang minta tempat hiburan dan sejenisnya tutup selama lima hari.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, pemberlakuan jam operasional selama Ramadan itu berlaku untuk THM, tempat karoke, biliar, hingga game online atau warnet.
”Untuk karaoke, biliar, dan warnet itu ditutup 5 hari. Pemberlakuannya pada 2 hari awal puasa, satu hari saat Nuzul Qur’an, dan sehari saat Lebaran dan malam takbiran,” kata Zulhidayat, Selasa (25/2).
Ia menerangkan, Pemko juga mengatur jam operasional tempat-tempat tersebut. Tempat hiburan boleh buka dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian boleh dilanjutkan pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Kemudian, untuk THM seperti diskotik, klub malam, panti pijat, live music, permainan ketangkasan atau sejenisnya, diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan.
”Untuk fasilitas hotel dapat beroperasi, hanya jamnya diatur dari jam 21.00 hingga 24.00 WIB,” tambahnya.
Ia menegaskan, SE yang dikeluarkan Pemko Tanjungpinang harus ditaati. Jika tidak dipedulikan dan kedapatan tempat diskotik masih buka akan diberlakukan Perda.
”Kami akan tindak tegas yang tidak mengindahkan SE ini. Nanti kami melalui dinas terkait akan patroli untuk memantaunya selama Ramadan,” tegasnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL – Ihsan Imaduddin
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI