Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan atau pencurian yang melibatkan oknum anggota Polda Kepri, Briptu IM, resmi bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (25/2). Mantan personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kepri ini akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam.
Kasus ini berlanjut setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21. Proses kemudian memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke jaksa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta, menjelaskan bahwa tahap dua merupakan proses lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Benar, hari ini (kemarin) tahap dua terhadap oknum polisi yang diduga menggelapkan laptop telah dilakukan,” ujar Tiyan, Selasa (25/2).
Saat ini, Briptu IM berstatus sebagai tahanan kejaksaan. Artinya, dalam waktu dekat, ia akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
“Saat ini, tersangka dititipkan di rutan, sembari jaksa menyiapkan dakwaan untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Tiyan.
Dalam proses tahap dua, jaksa penuntut umum kembali meminta keterangan tersangka terkait pasal yang disangkakan. Briptu IM dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas Tiyan.
Diketahui, Briptu IM yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kepri terlibat dalam kasus penggelapan dan pencurian. Ironisnya, uang dan barang yang digelapkan merupakan milik institusi yang diperuntukkan untuk operasional anggota Polri.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Briptu IM melakukan tindak kriminal ini karena terlilit utang akibat judi online. Laptop yang ia gelapkan kemudian digadaikan seharga Rp5 juta. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK