Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Satres Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan dan menahan 19 tersangka kasus narkotika dalam dua bulan terakhir, Januari dan Februari 2025. Para tersangka terlibat dalam peredaran narkotika, khususnya jenis sabu, di wilayah hukum Polres Karimun. Dari 19 tersangka tersebut, 18 di antaranya adalah pria, sementara satu orang lainnya adalah wanita.
”Pengungkapan dan penangkapan terhadap 19 tersangka narkoba ini dilakukan di tiga kecamatan berbeda, yaitu Kecamatan Karimun, Kecamatan Meral, dan Kecamatan Tebing. Di Kecamatan Karimun, kami mengamankan sembilan tersangka, termasuk satu wanita. Sementara itu, di Kecamatan Tebing dan Meral masing-masing lima tersangka,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby TM, melalui Kabag Ops, Kompol Agung Surya Wiguna, Selasa (25/2).
Ia menjelaskan bahwa para tersangka berinisial S, DA, NI, DS, SA, BI, F, NW, YP, H, FH, MG, DI, SL, HS, VO, EK, GN, dan NI. Barang bukti yang berhasil diamankan mayoritas berupa sabu, tetapi juga terdapat narkotika jenis ganja serta pil Happy Five. Dari 19 tersangka tersebut, terdapat 13 laporan polisi (LP) yang telah dibuat.
Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, mengungkapkan bahwa delapan dari 19 tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
”Dalam menjalankan tugas, khususnya dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karimun, kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan,” tegasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 185,92 gram sabu, 79,83 gram ganja kering, dan satu butir pil Happy Five seberat 0,18 gram.
Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengasumsikan telah menyelamatkan sekitar 1.060 orang dari bahaya narkoba.
”Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Karimun berharap, dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI