Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Sebanyak 133 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi dari Malaysia melalui Tanjungpinang, Selasa (25/2). Ratusan PMI yang berstatus non-prosedural tersebut langsung ditampung di Tanjungpinang. Selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Setibanya di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, ratusan PMI diarahkan oleh petugas untuk berjalan secara berkelompok dan dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kota Tanjungpinang.
Proses pemulangan ini berlangsung tertib dengan pengawasan ketat pihak terkait untuk memastikan seluruh PMI mendapatkan pelayanan dan pendampingan yang layak.
Dirjen Pemberdayaan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Muhammad Fachri, mengatakan PMI yang dideportasi dari Malaysia terdiri dari 21 perempuan serta 112 laki-laki.
”Para PMI ini tersebar (bekerja) di berbagai wilayah di Semenanjung Malaysia,” katanya.
Fachri menyebut bahwa pemulangan ini merupakan bagian dari rencana repatriasi 7.200 PMI non prosedural dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
”Kasus pemulangan ini beragam, namun yang paling banyak adalah karena tidak melengkapi dokumen yang seharusnya,” jelasnya.
Lanal Bintan Bongkar Sindikat PMI Ilegal
Sementara itu, Lanal Bintan berhasil menggagalkan penyelundupan dua pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal dari Malaysia menuju Batam di perairan Selat Riau pada Selasa (25/2).
Komandan Lanal (Danlanal) Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan PMI ilegal dengan modus menyamar sebagai nelayan.
Petugas dari Tim F1QR Lanal Bintan melakukan patroli di perairan Selat Riau pada Senin (24/2) malam.
Saat melihat speed boat mencurigakan di perairan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan dua pria yang bertugas sebagai pelacak atau pengawas pergerakan aparat.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit speed boat lain beserta dua pria yang juga bertugas sebagai pelacak.
Tidak lama kemudian, petugas menemukan satu unit speed boat lainnya yang membawa dua PMI ilegal dari Malaysia dengan tujuan Batam.
Kedua PMI ilegal tersebut rencananya akan diturunkan di sekitar Jembatan I Barelang, Batam. Petugas kemudian membawa mereka ke Tanjunguban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dari empat pelacak, terungkap bahwa mereka mendapat perintah dari seseorang berinisial M.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali melakukan penyisiran di perairan Selat Riau pada Selasa (25/2) dini hari.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan satu unit speed boat dan mengamankan pengurusnya yang berinisial M.
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku M telah menyelundupkan enam PMI ilegal dari Batam ke Malaysia serta membawa kembali dua PMI ilegal dari Malaysia ke Batam.
Pelaku M juga mengaku telah melakukan penyelundupan PMI nonprosedural sebanyak empat kali di perairan Selat Riau.
Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit speed boat tanpa nama, satu unit ponsel merek Oppo, satu unit ponsel merek Nokia, serta 11 butir ekstasi.
Selain itu, petugas juga menyita barang milik empat pelacak, berupa tiga unit ponsel dengan merek berbeda-beda.
Untuk kedua PMI nonprosedural, mereka akan diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau.
”Para pelaku penyelundupan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR, Slamet Nofasusanto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI