Buka konten ini

BATAM (BP) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan pencari kerja (pencaker). Pelakunya yakni Haminah, 25, dan Sinta, 24.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengatakan bahwa kedua pelaku menjanjikan korban diterima bekerja di PT Sumitomo Wiring System Batam. Total korban penipuan tersebut mencapai 140 orang.
“Kedua pelaku ini mengaku sebagai asisten HRD PT Sumitomo. Dan mencari orang-orang yang ingin bekerja,” ujar Debby di Mapolresta Barelang, Senin (24/2).
Debby menjelaskan bahwa modus penipuan yang dilakukan pelaku dengan menyebarkan informasi melalui media sosial (medsos). Pelaku menjanjikan para korban bisa bekerja dengan persyaratan membayar uang masing-masing Rp700 ribu hingga Rp1 juta.
“Korban memberikan uang yang bervariasi sejak bulan Januari. Sehingga total kerugian mencapai Rp140 juta,” sebutnya.
Untuk meyakinkan targetnya, pelaku turut memberikan baju training kepada pencaker. Baju tersebut didapatkan setelah memberikan atau mentransfer uang yang diminta.
“Pelaku meminta korban segera mendaftarkan diri dan membuat grup (WhatsApp) kloter 1 dan 2,” ungkap Debby.
Pihaknya masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, termasuk orang dalam atau pihak perusahaan tersebut. “Pelaku sama sekali tidak bekerja di perusahaan. Sampai saat ini tidak ada (keterlibatan pihak perusahaan). Namun demikian, kami terus melakukan penyelidikan” imbuhnya.
Sementara dari pengakuan Sinta, pencarian pencaker tersebut atas permintaan rekannya berisinial H. Dalam pencarian itu, ia diupah Rp4,3 juta.
“Saya diminta carikan orang. Tidak tahu juga kalau ini penipuan, teman saya itu sudah menghilang,” katanya.
Disinggung baju training yang diberikan ke pencaker, Sinta mengaku baju tersebut sudah dipersiapkan H dengan membeli di toko dan menyab-lonnya.
“Baju itu dari dia juga (H). Uang itu semua sudah dikasih ke dia,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Tipu Pencaker, Dua Pasutri Dituntut 2 Tahun Penjara
Dua pasang suami istri menjadi terdakwa kasus penipuan di Pengadilan Negeri Batam. Kedua pasangan itu pun dituntut masing-masing 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pasangan itu yakni M Said dan Elda Nelly, kemudian Ratno dan Tina Nasution, yang meminta keringanan hukuman karena punya anak.
Dalam amar tuntutan, yang dibacakan JPU Martua, para terdakwa dalam berkas terpisah terbukti melakukan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP. Hal itu dibuktikan dengan fakta persidangan, mulai dari keterangan korban hingga terdakwa.
“Perbuataan para terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sebagaimana terbukti pasal 378 KUHP,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena telah merugikan korban puluhan orang. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali.
“Menuntut masing-masing terdakwa dengan 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata jaksa.
Atas tuntutan itu, keempat terdakwa meminta keringanan hukuman. Termasuk M Said yang menegaskan bahwa dalam perkara ini istrinya sama sekali tidak bersalah.
“Yang mulia saya minta keringanan, di sini istri saya tidak bersalah. Maka hukumlah saya, anak kami masih butuh orangtua, sementara kami berdua di penjara,” ujar Said memohon kepada majelis hakim yang diketuai Willy Irdianto.
Elda Nelly yang duduk di sampingnya, menangis terisak. Ia memohon majelis hakim dapat memberi keringanan dan keadilan. “Saya mohon yang mulia, anak kami ada empat.
Mereka masih sekolah semua. Paling kecil masih duduk di bangku SD,” ujar Elda Nelly.
Menurut dia, saat ini sang anak tinggal di rumah kontrakan. Sejak masuk penjara, anak-anaknya hidup dari belas kasihan orang lain serta menjual perkakas di rumah.
“Sekarang perkakas rumah sudah habis, sementara anak-anak sangat membutuhkan peran orangtua,” isak Elda sembari terus menangis.
Permintaan keringanan juga disampaikan Tina yang mengatakan juga masih punya anak. Ia berharap majelis hakim memberi hukuman ringan.
Mendengar itu, majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan hukuman untuk terdakwa. Sidang putusan ditunda hingga minggu depan.
Diketahui, pada April 2024 lalu, para terdakwa diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah orang. Dimana mereka dijanjikan bekerja di Australia sebagai tukang petik buah dengan iming-iming gaji Rp490 ribu per jam.
Namun untuk bekerja di sana, para korban harus menyetor uang berkisar Rp2,5 juta per orang. Hingga waktu yang ditentukan, ternyata korban tak juga berangkat.
Salah satu korban, yakni Jefri, pedagang makanan, tertipu Rp2,5 juta karena tergiur bekerja di luar negeri meski tak memiliki keahlian dan bahasa Inggris yang cakap. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI – Yashinta
Editor : YUSUF HIDAYAT