Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Polemik mengenai perekrutan tenaga kerja dari luar daerah oleh PT Philips Industries Batam, kembali mencuat. Pada Senin (24/2), Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar pertemuan untuk membahas masalah ini, yang membahasa perekrutan 30 tenaga kerja dari Bantul, Yogyakarta.
Perekrutan ini memicu pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Perda ini mewajibkan perusahaan di Batam untuk mengutamakan tenaga kerja lokal guna mengurangi kesenjangan ekonomi, mencegah kecemburuan sosial, serta memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat setempat.
Namun, meskipun isu ini menjadi perhatian publik, pertemuan di DPRD Batam tidak digolongkan sebagai Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menyebut pertemuan itu sebagai ajang silaturahmi dan koordinasi.
”Kami di sini hanya koordinasi. Kami mengapresiasi kehadiran PT Philips dari Jakarta hari ini,” ujar Dandis dalam pertemuan tersebut.
Isu terkait perekrutan tenaga kerja dari luar daerah memang disinggung, namun pembahasannya hanya berlangsung singkat dan lebih banyak diwarnai dengan pujian terhadap perusahaan tersebut. Dandis menambah-kan bahwa pihaknya akan melakukan kunjungan ke PT Philips untuk mencari penjelasan lebih lanjut mengenai masalah ini.
”Besok kami akan bertamu ke PT Philips. Kami akan membawa media agar semuanya jelas dan transparan. Ini bukan sidak, tapi kunjungan. Kalau sidak, berarti ada dugaan pelanggaran,” ujarnya.
HR Direktur PT Philips, Henita Sitepu, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa perusahaan telah mengikuti seluruh prosedur perekrutan tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
”Seperti yang disampaikan Pak Dandis, PT Philips memenuhi semua proses yang ada. Kami sangat teliti dan cermat dalam hal ini. PT Philips sudah beroperasi di Batam selama 30 tahun dan selalu memberikan kesempatan lebih banyak kepada tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Henita juga menambahkan bahwa perusahaan telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dalam setiap proses rekrutmen.
”Kami adalah perusahaan yang sangat berintegritas, mematuhi hukum, dan mengi-kuti prosedur yang berlaku. Kami pastikan bahwa semua proses berjalan sesuai jalurnya,” tegasnya.
Namun, saat ditanya mengenai posisi yang ditempati oleh 30 pekerja dari Bantul, Henita menghindar dari memberikan jawaban detail.
”Kami akan diskusi lebih lanjut mengenai hal ini. Yang jelas, prosedur yang kami lakukan sudah sesuai aturan,” ujarnya.
Ketika didesak lebih lanjut mengenai rincian posisi 30 pekerja tersebut, Henita hanya memberikan alasan bahwa PT Philips berpegang teguh pada prosedur.
”Detailnya nanti akan kami bicarakan lebih lanjut dengan Komisi IV, tapi bukan saat ini,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Batam, Amuri, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan (SPP), 30 pekerja yang direkrut PT Philips tidak disebutkan sebagai operator.
”Tadi sudah dijelaskan, semuanya merupakan bagian dari internal PT Philips,” kata Amuri. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK