Buka konten ini
LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selalu mendapat tudingan tidak transparan dari sejumlah pihak. Mulai dari para pengguna lagu yang mempertanyakan dana royalti apakah benar-benar sampai ke pemilik hak cipta, hingga dari para pencipta lagu karena tidak tersedianya data secara akurat.
Tudingan negatif seperti itu kini dijawab oleh LMKN dengan langkah nyata bukan cuma omon-omon. LMKN menghadirkan platform khusus bernama Velodiva. Melalui platform ini, akan terdeteksi dengan jelas lagu apa saja yang diputar oleh para pengguna lagu untuk kepentingan komersial.
Platform ini menampilkan data secara akurat mulai dari jam berapa lagu diputar, penjadwalan pemutaran lagu, jenis handphone yang digunakan pengguna, pengendalian lagu secara terpusat untuk pemilik usaha yang memiliki banyak cabang, hingga dapat mengidentifikasi IP address.
LMKN menghadirkan Velodiva untuk memastikan kenyamanan bagi para pengguna lagu sekaligus untuk kepastian hak bagi para pencipta lagu atau pemilik hak cipta, sebagaimana diamanahkan PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 9 Tahun 2022 terkait distribusi royalti berdasarkan data penggunaan lagu (usage).
Platform ini rencananya akan diluncurkan pada pertengahan Maret 2025 dan disebut-sebut akan memberikan solusi atas permasalahan yang kerap disoal selama ini. Untuk menghadirkan sistem pembayaran royalti yang transparan dan platform ini juga akan memudahkan para pemilik usaha di seluruh Indonesia.
”Kesiapan kami sudah 100 persen untuk beroperasi di seluruh wilayah Indonesia mulai pertengahan Maret 2025. Kami sudah melalui tahap uji coba sebelumnya,” kata Vedy Eriyanto selaku CEO sekaligus Founder Velodiva dalam jumpa pers di bilangan Setiabudi Jakarta Selatan.
Hadirnya platform yang secara khusus dibuat untuk kepentingan komersial dalam rangka pengelolaan hak cipta ini mendapat dukungan penuh dari PT. AS Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO). Hadirnya platform tersebut dianggap akan menjadi angin segar bagi para pelaku bisnis yang selama ini khawatir akan pelanggaran hukum terkait penggunaan musik di ruang publik.
Seperti penggunaan lagu di hotel, restoran, kafe, pertokoan, perkantoran, mal, spa, pusat kebugaran, hingga tempat usaha lainnya. Dengan hadirnya Velodiva, mereka kini dapat menikmati musik secara legal tanpa takut melanggar hak cipta atau melanggar hukum.
Jusak Irwan Sutiono selaku Direktur Utama ASIRINDO mengatakan bahwa platform YouTube,Spotify atau Apple Music bukan merupakan platform dibuat untuk kepentingan komersial karena penggunaannya adalah untuk pribadi atau non komersial.
Oleh sebab itu, ASIRINDO mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak lagi menggunakan YouTube, Spotify atau platform lainnya dalam memutar lagu untuk kepentingan komersial karena itu merupakan pelanggaran hukum.
”Kami Ingin mengingatkan bahwa hanya layanan musik berlisensi dan legal seperti Velodiva yang memberikan jaminan perlindungan hak cipta,” papar Jusak Irwan Sutiono. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : UMY KALSUM