Buka konten ini
NONGSA (BP) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan tempat hiburan malam (THM) agar mematuhi aturan yang berlaku di bulan Ramadan, termasuk pembatasan operasional selama tiga hari awal puasa dan menjelang Hari Raya Idulfitri. Peringatan ini disampaikan dalam rangka operasi Antik Seligi 2025, yang bertujuan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepri.
“Kami terus meningkatkan pengawasan guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepri, terutama di bulan suci Ramadan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono melalui Wadir Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, Senin (24/2).
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat pekan lalu, Polda Kepri menemukan empat orang yang positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Mereka yang hanya sebagai penyalahguna narkoba, bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba, serta bukan pengguna berulang, akan menjalani asesmen untuk rehabilitasi.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tempat hiburan malam harus mematuhi kebijakan penutupan operasional selama tiga hari awal puasa dan menjelang Hari Raya Idulfitri. Jika melanggar, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tempat hiburan malam harus mematuhi aturan tersebut. Jika tidak, tentu ada sanksi yang akan diberikan,” jelas Achmad.
Sementara itu, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, mengeluarkan peraturan terkait operasional tempat hiburan malam selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H. Peraturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023, yang telah disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, mengungkapkan bahwa aturan ini mencakup tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, spa, dan fasilitas hiburan di hotel. Aturan pembatasan operasional diberlakukan pada tiga periode: H-1 Ramadan, Hari H awal Ramadan, dan H+1 Ramadan; hari ke-16 dan ke-17 Ramadan; serta H-1 Idulfitri, Hari H Idulfitri, dan H+2 Idulfitri.
“Di luar tanggal-tanggal tersebut, tempat hiburan malam diizinkan beroperasi dengan jam terbatas, yaitu pukul 22.00-24.00 WIB,” ujar Ardiwinata.
Selain tempat hiburan malam, peraturan ini juga berlaku bagi restoran dan rumah makan yang wajib memasang kain penutup atau gorden di bagian luar selama jam operasional siang hari sebagai penghormatan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : Ratna Irtatik