Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Sudah ada 18 daerah yang hasilnya dibatalkan MK. Salah satu kasus menonjol terjadi di pilkada Kabupaten Serang. Tempat istri Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto, Ratu Zakiyah, yang berpasangan dengan Najib Hamas ditetapkan KPU setempat sebagai pemenang.
Namun, MK membatalkan kemenangan tersebut karena terdapat keterlibatan Yandri dalam pemenangan. Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menjelaskan, dalil bahwa Mendes terlibat dalam pemenangan istrinya beralasan menurut hukum.
Berdasar pertimbangan hukum dan kronologi dalam persidangan, MK mendapatkan serangkaian bukti bahwa telah terjadi kegiatan-kegiatan yang melibatkan menteri desa pada kampanye istrinya.
”Terdapat fakta adanya rekaman video yang menggambarkan terjadinya peristiwa pernyataan pemberian dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 oleh sejumlah kepala desa,” ujarnya saat membacakan pertimbangan.
Mahkamah meyakini, ketidaknetralan aparat kepala desa yang melakukan pernyataan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 merupakan bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu. Perilaku itu melanggar Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.
Yandri Susanto dalam posisinya sebagai menteri desa juga telah terbukti menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan. Di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.
Sedangkan untuk putusan permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Magetan nomor urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian. Mahkamah memerintahkan KPU Magetan melaksanakan pemu-ngutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS).
Empat TPS itu masing-masing TPS 001 dan TPS 004 yang sama-sama di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Hasil pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) Magetan memang sangat ketat. KPU Magetan menetapkan Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (Niat) di posisi teratas dengan 137.347 suara.
Disusul Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (Jadi) dengan 136.083 suara dan Hergunadi-A.
Basuki Babussalam (Hebat) yang meraup 131.264 suara.
Karena masih ada 2.117 suara yang diperebutkan di empat TPS tadi, masih terbuka peluang pergeseran pemenang.
Sebab, jarak antara Niat dan Jadi hanya 1.264 suara. Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Nur Salam menegaskan bahwa KPU Jawa Timur siap menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, teknis pelaksanaan masih menunggu arahan KPU RI, termasuk penetapan tanggal PSU.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, terdapat perbedaan tanda tangan pemilih pada daftar hadir atas nama Tri Andiriyan di TPS 001 Kinandang.
Faktanya, yang bersangkutan tidak melakukan pencoblosan pada 27 November 2024 karena berada di Kediri, Jawa Timur.
PSU dinilai penting dilakukan. ”Sebagai bentuk pemulihan terhadap prinsip demokrasi yang telah dilanggar dan memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih,” ucap Daniel. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO