Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Kasus kerusuhan antara warga dan karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) yang terjadi di Sembulang pada Desember 2024, memasuki babak baru. Setelah karyawan PT MEG yang mengaku menjadi korban dalam insiden tersebut mencabut laporan, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap tiga warga Rempang yakni Nek Awe; Sani Rio; dan Abu Bakar; yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pelanggaran Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengonfirmasi bahwa penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara terkait pencabutan laporan oleh korban.
“Laporan dari karyawan PT MEG dicabut, kami lakukan gelar perkara, dan kami menghentikan penyidikan,” ujar Debby di Mapolresta Barelang, Senin (24/2).
Debby menjelaskan, meskipun penyidikan terhadap tiga tersangka warga dihentikan, pihaknya masih melanjutkan proses hukum terhadap dua karyawan PT MEG yang telah menjadi tersangka dalam laporan warga.“Tersangka dari PT MEG masih kami lanjutkan,” tegasnya.
Dalam peristiwa bentrokan tersebut, Polresta Barelang menerima empat laporan polisi (LP), yakni tiga laporan dari warga dan satu laporan dari karyawan PT MEG. Polisi menetapkan lima orang tersangka, dua di antaranya berasal dari PT MEG, dan tiga lainnya dari pihak warga.
“Laporan dari warga juga ada yang mencabut laporan. Tapi belum kami lakukan gelar,” tutup Debby. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK