Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Luky Anggreini dan Lusi Apriyanti, dua istri dari pelaku perampokan (pecah kaca) yang menggasak uang sebesar Rp800 juta, divonis masing-masing 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (24/2). Keduanya terbukti menerima uang hasil pencurian yang dilakukan oleh suami mereka.
Vonis hukuman tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Willi Irdianto, yang didampingi oleh Twis Retno dan Stuart Wattimena. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan keduanya yang menerima aliran dana hasil perampokan adalah sah dan meyakinkan, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Lusi dan Luky bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa selama 7 bulan,” ujar hakim.
Atas putusan itu, kedua terdakwa menerima vonis tersebut, sementara jaksa memutuskan untuk pikir-pikir. Sebelumnya, keduanya dituntut 8 bulan penjara. “Terima yang mulia,” ujar kedua terdakwa serentak.
Keduanya dinilai terbukti menerima uang hasil perampokan senilai masing-masing Rp30 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli ponsel, sulam alis, dan kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, suami kedua terdakwa, Marco Tamba dan Roy Fablo, telah divonis lebih dahulu dua pekan sebelumnya. Keduanya dinyatakan bersalah oleh hakim Monalisa, yang didampingi oleh Ferry dan Benny, dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka dijatuhi pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 5 tahun untuk Roy Fablo dan 4 tahun untuk Marco Tamba.
Pembobolan mobil dengan modus pecah kaca ini terjadi pada Senin (23/9) siang di area parkir. Saat itu, korban yang merupakan seorang pengusaha berinisial A, tengah berada di tempat usaha. Sebelumnya, korban baru saja menarik uang tunai sebesar Rp800 juta dari bank. Diduga, pelaku yang berjumlah empat orang membuntuti korban sebelum membobol mobil tersebut. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : Ratna Irtatik