Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memperberat hukuman Zulbahri, terdakwa pembunuh Wina, kasir kios sayur di Sagulung. Pria berusia 22 tahun itu divonis 17 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 15 tahun.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim, Willi Irdianto, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki alasan pemaaf maupun pembenar. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal berlapis. Pertama, ia terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Kedua, ia juga melanggar Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan korban dalam keadaan tidak berdaya atau pemerkosaan.
“Perbuatan terdakwa harus dihukum sesuai dengan tindakannya, yakni pembunuhan disertai pemerkosaan,” ujar hakim.
Sebelum putusan dibacakan, Zulbahri sempat meminta keringanan hukuman. Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Alasan terdakwa yang mengaku membunuh dalam pengaruh narkotika juga dianggap tidak masuk akal.
“Terdakwa mengonsumsi narkotika pada pagi hari, sedangkan pembunuhan terjadi pada sore hari,” kata hakim.
Hakim juga menyebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan pembunuhan yang dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi. Korban ditemukan dalam kondisi tubuh dilakban dan mengalami kekerasan sebelum tewas. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
“Karena seluruh unsur pasal telah terpenuhi, majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada terdakwa Zulbahri, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” sebut hakim.
Atas putusan itu, Zulbahri terdiam sebelum akhirnya menyatakan akan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Fakta Persidangan: Wina Dibunuh dengan Kekerasan Benda Tumpul
Sidang kasus pembunuhan Wina, gadis 22 tahun, dengan terdakwa Zulbahri bergulir di Pengadilan Negeri Batam sejak Senin (6/12/2024) lalu. Dalam persidangan, terungkap bahwa korban tewas akibat kekerasan benda tumpul di bagian leher, yang menyebabkan lidahnya patah dan akhirnya mati lemas.
Dokter forensik yang menangani kasus ini, dr. Leo, menjelaskan bahwa saat ditemukan, kondisi jasad korban sudah membusuk. Bagian atas tubuhnya ditutup plastik wrap, sementara kakinya dibungkus plastik. Dari tubuh korban keluar cairan merah dan bening akibat proses pembusukan.
“Meskipun tubuh korban ditutup plastik wrap, bau busuk tetap menyebar setelah kematian lebih dari 24 jam,” ujar dokter forensik.
Wina ditemukan tewas di kios sayur di kawasan ruko Sagulung pada November lalu. Saat ditemukan, jasadnya suÂdah membusuk dan mengeluarkan bau menyengat. Ia dibunuh Zulbahri, mantan pekerja di kios sayur tersebut. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK