Buka konten ini
BINTAN (BP) – Polisi meringkus seorang pemborong, Aji, atas dugaan penggelapan uang gaji pekerja subkon PT Bintan Offshore Marine Centre (BOMC) di kawasan Bintan Industrial Estate (BIE), Lobam.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Nurman, membenarkan bahwa pelaku telah diringkus dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Seorang korban, Ichsan Maulana, mengatakan bahwa bukan hanya dirinya tetapi beberapa pekerja lain juga menjadi korban.
Mereka telah bekerja sesuai dengan perjanjian namun gaji mereka malah tidak dibayar setelah proyek selesai.
”Kami telah menanyakan kepada PT CEM selaku kontraktor utama dan mereka menginformasikan bahwa uangnya sudah ditransfer kepada Aji,” kata dia.
Para pekerja juga sempat menghubungi Aji untuk menagih hak mereka, namun Aji tidak bisa dihubungi.
Akhirnya, mereka melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bintan Utara pada 16 Februari 2025. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI