Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Polresta Barelang menggelar patroli berskala besar dan cipta kondisi (cipkon) pada Minggu (23/2) dini hari. Hasilnya, polisi menindak 36 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan terlibat aksi trek-trekan.
KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan menyisir tempat-tempat berkumpulnya remaja serta lokasi rawan balap liar di Kota Batam.
Di antaranya adalah Jalan Sudirman di Simpang Kepri Mall; Simpang Kara; Simpang Frengky; Simpang Gelael, Seipanas; Simpang Masjid Agung Batam Center; dan kawasan KDA, Batam Center.
“Cipkon ini rutin dilaksanakan setiap malam Sabtu dan Minggu, dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kota Batam, khususnya di malam hari,” ujarnya, kemarin.
Ia menjelaskan bahwa penin-dakan dilakukan dengan menggunakan tilang elektronik (ETLE) mobile. Seluruh motor yang terlibat langsung diamankan, dan knalpot brong yang digunakan disita untuk dimusnahkan. “Ada tiga truk motor yang kami amankan, dan semuanya kami tindak dengan tilang,” katanya.
Yudi menambahkan bahwa bagi pengendara yang ditindak, mereka diberi kesempatan untuk mengambil motornya di Mapolresta Barelang, dengan syarat mengganti knalpot dengan standar dan membawa identitas lengkap.
“Khusus untuk pelajar SMA, orang tua dan guru mereka akan dipanggil sebagai bagian dari upaya pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Kami juga ingin mengedukasi mereka,” ungkapnya.
Melihat masih banyaknya pelanggaran ini, Yudi mengimbau kepada orang tua agar tidak memberikan kesempatan kepada anak-anak mereka untuk beraktivitas di malam hari, apalagi menggunakan knalpot brong.
“Pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya sangat penting. Jangan memberikan kesempatan untuk menggunakan knalpot brong, atau kami akan terus menindak pelanggaran ini,” tegasnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK