Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Sebanyak 16.305 jemaah haji khusus telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M. Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) tetap membuka peluang penggantian jika ada jemaah yang menunda atau membatalkan keberangkatan haji. Mereka harus memenuhi dua syarat.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, pihaknya telah merilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M pada Minggu (24/2). Dari jumlah itu, sebanyak 14.467 jemaah melakukan pelunasan kuota tahap pertama, yakni 24 Januari–7 Februari 2025. Sisanya, 1.838 jemaah mengisi kuota pada tahap kedua, yakni 14–21 Februari 2025.
”Para jemaah yang telah melunasi dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk dalam daftar jemaah yang akan berangkat haji tahun ini,” tuturnya di Jakarta, kemarin (23/2).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag Nugraha Stiawan menambahkan, jika terdapat jemaah yang telah melunasi Bipih khusus dan menunda keberangkatan, maka Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat menggantikannya dengan dua syarat. Pertama, penggantinya merupakan jemaah haji khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama. Kedua, penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 tahun sejak 22 Januari 2025.
PIHK juga diminta melaporkan jemaahnya yang sudah melunasi Bipih khusus tahun 2025, namun mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda. ”Dua syarat ini harus terpenuhi,” tegas Nugraha.
Prosedur pelaporan lunas tunda dan pengajuan penggantiannya. Di awal, PIHK melaporkan jemaah haji khusus lunas tunda kepada direktur jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Kemudian, PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian jemaah lunas tunda kepada direktur jenderal c.q. direktur bina umrah dan haji khusus dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Yakni, menyertakan surat pernyataan bermeterai dari jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan. Jika verifikasi permohonan disetujui, maka akan dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT. ”Apabila PIHK tidak memiliki pengganti jemaah haji lunas tunda, maka sisa kuota diperuntukan bagi jemaah haji yang siap berangkat berdasarkan pengajuan PIHK dan/atau sesuai urut nomor porsi dalam database SISKOHAT,” paparnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor: YUSUF HIDAYAT