Buka konten ini
BATAM (BP) – Sebanyak 16 perusahaan di Batam berpeluang meraih penghargaan atas komitmen mereka dalam mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas (TKPD).
Mereka berhasil lolos seleksi awal dalam penilaian perusahaan inklusif yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam.
Ketua Tim Penilai, Rafki Rasyid, mengungkapkan bahwa seleksi awal dilakukan pada 20 Februari 2025 dengan mempertimbangkan rasio pekerja disabilitas terhadap total karyawan di masing-masing perusahaan.
”Perusahaan yang mempekerjakan minimal 1 persen tenaga kerja disabilitas otomatis lolos tahap awal,” ujar Rafki.
Dari total 41 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas di Batam, hanya 16 yang memenuhi kriteria tersebut. Mereka akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pengisian kuesioner dan pengumpulan dokumen pendukung, sebelum memasuki tahap visitasi lapangan.
Proses penilaian dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Apindo Batam, akademisi Poltek Batam, serta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Visitasi ke perusahaan dijadwalkan mulai pertengahan April hingga Mei 2025.
”Tim akan melihat langsung kondisi tenaga kerja penyandang disabilitas serta fasilitas yang tersedia bagi mereka,” tambah Rafki.
Pada akhir proses, perusahaan akan diberikan skor dan dikelompokkan dalam kategori besar, sedang, dan kecil. Setiap kategori akan menetapkan tiga perusahaan terbaik yang berhak menerima penghargaan dari Wali Kota Batam. Pemenang juga akan diusulkan untuk mengikuti seleksi di tingkat nasional.
”Kami berharap semakin banyak perusahaan yang membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016,” tutup Rafki.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengungkapkan bahwa sebanyak 41 perusahaan di Kota Batam telah mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas (TKPD) sepanjang tahun 2025. Jumlah tenaga kerja disabilitas yang terserap mencapai 237 orang, dengan rincian 165 laki-laki dan 72 perempuan. Dari jumlah itu, sebanyak 131 orang berstatus karyawan tetap, sementara 106 lainnya berstatus kontrak.
”Kami terus melakukan sosialisasi terkait program penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di Kota Batam. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kerja yang setara bagi mereka,” ujar Rudi.
Disnaker Batam aktif melakukan sosialisasi hingga tingkat kelurahan untuk mendata dan memetakan kemampuan penyandang disabilitas. Langkah ini bertujuan agar tenaga kerja disabilitas dapat ditempatkan sesuai dengan keahliannya.
”Misalnya, ada penyandang disabilitas fisik yang memiliki keahlian di bidang teknologi informasi (IT), maka kami akan mengarahkan mereka untuk bekerja di sektor yang sesuai dengan kemampuannya,” jelasnya.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur kewajiban perusahaan dalam merekrut tenaga kerja disabilitas.
”Perusahaan swasta wajib menerima minimal satu persen dari total karyawan mereka. Sedangkan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kewajibannya lebih besar, yakni dua persen,” tambah Rudi.
Sejumlah perusahaan di Batam telah memenuhi amanat undang-undang tersebut dengan merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas. Beberapa di antaranya adalah PT TDK Electronics Indonesia dengan 49 tenaga kerja disabilitas. PT PCI Electronic Indonesia dengan 25 tenaga kerja disabilitas, PT Flextronics Technology Indonesia sebanyak 27 tenaga kerja disabilitas serta PT Japan Medical Supply Batam dengan 16 tenaga kerja disabilitas.
Sebagai bentuk apresiasi, Disnaker Batam memberikan reward berupa sertifikat dan penghargaan kepada perusahaan yang berkomitmen dalam penyerapan tenaga kerja disabilitas. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi perusahaan lain untuk turut serta dalam membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas.
”Kami ingin lebih banyak perusahaan yang sadar dan ikut serta dalam program ini. Tidak hanya sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap inklusivitas tenaga kerja di Batam,” pungkas Rudi. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor: YUSUF HIDAYAT