Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Sebanyak 44 persen calon jemaah haji Kota Batam telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap I untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total kuota 721 orang, sebanyak 315 jemaah telah menyelesaikan pembayaran, sementara 406 jemaah lainnya atau sekitar 56 perse, masih belum melunasi.
Dari jumlah tersebut, 696 calon jemaah haji masuk dalam daftar urut porsi, sementara 25 lainnya merupakan jemaah lanjut usia (lansia) yang mendapatkan prioritas keberangkatan.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Batam, Syahbudi, menyampaikan bahwa pelunasan Bipih merupakan syarat utama bagi calon jemaah untuk memastikan keberangkatan mereka ke Tanah Suci. Pihaknya terus berkoordinasi dengan bank penerima setoran haji serta memberikan sosialisasi kepada jemaah agar memahami prosedur dan batas waktu pembayaran.
“Kami mengimbau jemaah yang belum melunasi agar segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, mereka berisiko kehilangan kesempatan berangkat tahun ini,” ujarnya.
Selain itu, jemaah yang telah melunasi Bipih akan segera mengikuti proses manasik haji sebagai persiapan sebelum keberangkatan. Manasik haji bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara ibadah haji yang benar serta persiapan fisik dan mental bagi jemaah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Batam, Meldasari, menjelaskan bahwa hampir 90 persen jemaah haji reguler telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitaah kesehatan.
“Berdasarkan data yang masuk, sebanyak 653 calon jemaah telah menjalani pemeriksaan. Dari jumlah itu, 572 jemaah atau sekitar 90 persen telah memperoleh berita acara istitaah kesehatan, sementara 81 lainnya masih menjalani tahap pengobatan agar dapat dinyatakan memenuhi syarat,” kata Meldasari.
Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah karena pemeriksaan kesehatan jemaah masih berlangsung. Proses pemeriksaan istitaah dilakukan secara berjenjang, dimulai dari puskesmas, kemudian dilanjutkan ke rumah sakit, dan hasil akhirnya kembali diinput ke puskesmas untuk menentukan kelayakan keberangkatan jemaah haji.
“Ada sembilan penyakit yang dapat menghalangi keberangkatan jemaah haji, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/508/2024,” jelasnya.
Kesembilan penyakit tersebut meliputi penyakit jantung; penyakit paru-paru; penyakit hati; penyakit ginjal; kanker; tuberkulosis (TB); penyakit autoimun yang tidak terkontrol; serta penyakit menular aktif yang belum mendapatkan penanganan medis yang memadai.
“Namun, bukan berarti jemaah dengan penyakit tertentu langsung tidak bisa berangkat. Misalnya, jemaah yang masih dalam pengobatan TB bisa menunggu hingga dinyatakan sembuh sebelum batas waktu pelunasan Bipih,” tambahnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : Ratna Irtatik