Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tanjungpinang, Kepri diwajibkan tutup saat awal Ramadan 2025. Operasional THM tersebut akan diatur dalam surat edaran (SE) yang bakal diterbitkan dalam waktu dekat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan, nantinya operasional THM saat bulan Ramadan, bakal berbeda dengan hari-hari biasa. THM tidak akan ditutup selama satu bulan penuh.
”Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk THM di Tanjungpinang itu wajib tutup selama lima hari,” kata Zulhidayat, Rabu (19/2).
Ia menuturkan, THM harus tutup pada dua awal bulan Ramadan. Kemudian, dilanjutkan saat pertengahan ramadan, yakni saat malam Nuzul Qur’an dan dua hari menjelang akhir bulan Ramadan. ”Kalau hari lainnya itu kita atur jam operasionalnya itu dimulai pada jam sembilan malam.
Lebih jelasnya nanti bisa ditanyakan di Satpol PP Tanjungpinang,” tambahnya.
Sementara untuk rumah makan, Pemko Tanjungpinang tidak memberlakukan aturan khusus pada pelaksanaan Ramadan tahun ini. Yakni tetap dibebaskan untuk buka dan berjualan.
Kebijakan ini menurutnya diambil karena mempertimbangkan ada banyak masyarakat yang tidak berpuasa saat Ramadan dan membutuhkan jasa dari rumah makan.
”Tidak harus ditutup pakai tirai juga, buka seperti biasa. Ini juga berhubungan dengan ekonomi masyarakat yang harus dipertimbangkan,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI