Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Budi Said. Pengusaha yang kerap dijuluki sebagai crazy rich Surabaya itu divonis 16 tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.
Hakim ketua Herri Swantoro menyatakan, hukuman Budi Said diperberat setelah pihaknya menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
”Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” kata hakim ketua dalam salinan putusan banding yang diterima di Jakarta, Jumat (21/2).
Sementara itu, terkait pidana denda, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih menetapkan Rp1 miliar dengan ketentuan diganti atau subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, pada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, majelis hakim menambahkan hukuman Budi Said berupa pembayaran 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp1,07 triliun. Jumlah itu berdasar harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 atau setidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam laporan.
Dengan demikian, hukuman itu menambah pidana uang pengganti yang awalnya hanya berupa 58,841 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,53 miliar. ’’Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Tetapi, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, diganti pidana penjara selama 10 tahun,’’ beber Herri.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai 58,841 kg emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : YUSUF HIDAYAT