Buka konten ini
BATAM (BP) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam melakukan penyesuaian operasional seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Salah satu dampaknya adalah penghentian sewa lima unit mobil dinas yang sebelumnya digunakan para komisioner.
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, mengatakan bahwa masa sewa kendaraan dinas itu seharusnya berakhir pada 3 Februari 2025. Namun, pihak penyedia masih memberikan kelonggaran sebelum akhirnya mobil-mobil tersebut ditarik pekan lalu.
“Penyesuaian ini dilakukan di seluruh Indonesia. Sewa kendaraan untuk komisioner tidak lagi difasilitasi oleh APBN. Namun, operasional tetap berjalan, karena masih ada dua unit mobil dinas berpelat merah yang bisa digunakan bersama,” ujar Mawardi, Jumat (21/2).
Para komisioner kini mengandalkan kendaraan pribadi atau transportasi lain untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Batam, Aksara Pandapotan Manurung, misalnya, mengaku harus beradaptasi dengan kondisi ini.
“Kadang saya naik motor, kadang menggunakan transportasi online, atau menumpang rekan kerja. Yang penting, tugas tetap berjalan,” katanya.
Selain kendaraan, kebijakan efisiensi ini juga berdampak pada penyelenggaraan kegiatan KPU. Jika sebelumnya beberapa acara seperti Focus Group Discussion (FGD) diadakan di hotel, kini semuanya dialihkan ke kantor KPU.
Meski demikian, Mawardi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghambat jalannya tugas dan tanggung jawab KPU. “Ini bukan kendala besar. Kami tetap bekerja sesuai aturan dan memastikan tahapan pemilu berjalan dengan baik,” tuturnya.
Selain KPU Batam, 6 mobil dinas Bawaslu Batam yang merupakan kendaraan sewa telah dikembalikan kepada penyedia, Jumat (7/2) lalu. Pengembalian mobil dinas ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran dari lembaga penyelenggara Pemilu ini. Ketua Bawaslu Batam, Antonius, memastikan bahwa penarikan mobil dinas akibat efisiensi anggaran tidak memengaruhi kinerja pengawasan.
“Sebagai warga negara, kita harus mendukung kebijakan pemerintah. Ada atau tidaknya pemangkasan anggaran, tugas kita tetap bekerja maksimal. Secara pribadi jika pun ada kendala, tak bisa juga kita jadikan alasan,” ujar Antonius.
Ia menegaskan bahwa meskipun ada pengurangan fasilitas, kegiatan Bawaslu Batam akan tetap berjalan seperti biasa.
“Kita maksimalkan sumber daya yang ada. Kalau untuk operasional, kita masih punya kendaraan pribadi atau transportasi umum yang bisa digunakan,” jelasnya.
Kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 juga berlaku di Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam yang mulai menerapkan efisiensi anggaran tanpa mengganggu program-program prioritas yang telah direncanakan tahun ini. Kepala Dinkes Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menegaskan bahwa pengurangan anggaran hanya dilakukan pada pos-pos yang tidak bersifat vital.
“Kami melakukan efisiensi anggaran dengan mengurangi pengeluaran yang bukan prioritas utama. Beberapa pos anggaran yang kami kurangi antara lain alat tulis kantor (ATK) sebesar 20 persen, konsumsi rapat 20 persen, sewa hotel untuk acara 30 persen, serta perjalanan dinas yang dikurangi hingga 50 persen,” ujar Didi Kusmarjadi, Jumat (21/2).
Didi memastikan bahwa efisiensi ini tidak akan berdampak pada layanan kesehatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Program-program kesehatan seperti imunisasi, pelayanan di puskesmas, pengendalian penyakit, serta kegiatan promotif dan preventif tetap berjalan seperti biasa.
“Kami tetap prioritaskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sampai saat ini, belum ada pengurangan anggaran untuk program-program tersebut,” tambahnya. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO