Buka konten ini
PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), menerbitkan aturan mengenai operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023 dan telah disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, menyampaikan bahwa pengaturan ini mencakup berbagai tempat hiburan, seperti gelanggang permainan, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage, spa, serta fasilitas hiburan di hotel.
Adapun aturan tersebut menetapkan tiga periode pembatasan operasional tempat hiburan. Pertama, pada tiga hari menjelang dan di awal Ramadan, yakni H-1 Ramadan, Hari H Ramadan, dan H+1 Ramadan. Kedua, pada pertengahan Ramadan, tepatnya pada hari ke-16 dan ke-17. Ketiga, pada tiga hari menjelang dan setelah Idulfitri, yaitu H-1 Idulfitri, Hari H Idulfitri, dan hari kedua Idulfitri.
Di luar tanggal-tanggal tersebut, tempat hiburan malam diizinkan beroperasi dengan jam terbatas, yakni dari pukul 22.00-24.00 WIB. Meski demikian, pelaku usaha diwajibkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama operasional.
Selain tempat hiburan, aturan juga berlaku bagi restoran dan rumah makan. Selama Ramadan, mereka diwajibkan memasang kain penutup atau gorden di bagian luar saat jam operasional siang hari sebagai bentuk penghormatan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Aturan ini telah disosialisasikan kepada ribuan pelaku usaha di Batam melalui surat edaran. Ia mengingatkan agar seluruh pelaku usaha sektor kepariwisataan dan hiburan malam mematuhi ketentuan yang berlaku. ”Kami sudah mendistribusikan SE kepada seluruh pelaku usaha. Selain itu, Disbudpar Batam juga tergabung dalam Tim Terpadu Pengawasan untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan tertib,” kata Ardi, Kamis (20/2).
Tim Terpadu Pengawasan terdiri dari unsur Satpol PP, kepolisian, BP Batam, dan Disbudpar. Tim ini akan melakukan pengawasan ketat guna memastikan seluruh tempat hiburan dan usaha kepariwisataan mematuhi aturan.
Menurutnya, tim akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Sanksinya bisa berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha apabila pelanggaran terus berlanjut,” ujarnya.
Pemerintah berharap para pelaku usaha dapat bekerja sama dan menjalankan aturan ini dengan baik demi menjaga ketertiban selama Ramadan dan Idulfitri. ”Kami mengimbau seluruh pemilik tempat hiburan agar mematuhi ketentuan tersebut demi kenyamanan bersama,” kata Ardi. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO