Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menegaskan, apabila ada pengusaha yang melakukan penjualan pangan pokok di atas ketetapan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, maka akan segera dilakukan penyegelan.
Mentan dalam jumpa pers seusai Rapat Koordinasi Terbatas Ketersediaan Bahan Pangan Pokok menjelang Ramadan dan Idulfitri 2025 di Jakarta, Rabu (19/2) mengatakan mereka yang nakal akan ditindak Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
”Tidak boleh, ini pesan penting, tidak boleh ada harga di atas HET. Kalau ada yang melakukan, Satgas Pangan bertindak, dan yang terjadi baru-baru ini adalah segel. Tokonya disegel,” kata Mentan.
Oleh karena itu, dia memberikan peringatan keras kepada para pengusaha agar mematuhi dan menjalankan penjualan bahan pokok sesuai HET.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak main-main, perusahaan yang melanggar terancam disegel dan dibekukan izinnya.
Mentan menyampaikan bahwa tindakan tegas itu dilakukan agar masyarakat merasa tenang, terutama dalam menjalankan ibadah puasa karena tidak terganggu dengan harga bahan pokok yang sering kali naik di saat bulan Ramadan dan Lebaran.
“Jangan sampai semua komoditas bahan pokok ini melebihi HET yang telah ditentukan. Karena itu tolong dari Kasatgas Pangan, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan agar HET dan operasi pasar ini dikawal dengan baik sebab ini adalah perintah panglima tertinggi Presiden Prabowo Subianto, kalau ada yang melanggar pastikan akan dilakukan penindakan bahkan pencabutan izin usaha,” katanya. (*)
Reporter : JP Group
Editor : gustia benny