Buka konten ini
BADAN Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN Pulau Dana-323 berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal asal Vietnam di Perairan Tembilahan, Riau, Jumat (14/2) malam.
Barang tanpa cukai tersebut berjumlah 200 bal dengan merek Luckyman, senilai Rp1,5 miliar. Seluruh barang ilegal itu diangkut kapal kayu tanpa nama bertonase 15 GT.
Kepala Bakamla Zona Barat, Laksma Bakamla Bambang Trijanto, mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Tim Satgas Bakamla dan Tim Satgas Cendana BAIS TNI. “Kapal ini terdeteksi melalui radar. Saat pengejaran, pelaku mengandaskan kapal di hutan bakau. Mereka kabur dan meninggalkan kapal berisi rokok ini,” ujarnya di Pelabuhan Batuampar, Senin (17/2) sore.
Bambang menjelaskan, dari penyelidikan awal, rokok ini berasal dari Vietnam. Rokok tersebut diduga dikirim menggunakan kapal berkecepatan tinggi ke perbatasan Indonesia, kemudian masuk ke perairan Kepri dan dipindahkan ke kapal kayu untuk diselundupkan ke Riau.
“Rokok ini berasal dari Vietnam dan sekitarnya, sedangkan kapal kayu ini dari Indonesia,” katanya.
Bambang menilai penyelundupan itu sengaja dilakukan pelaku pada malam hari untuk menghindari radar dan kapal patroli petugas. “Kemungkinan rokok ini dikumpulkan dulu. Setelah dirasa aman, baru dibawa ke Riau,” ungkapnya.
Ia menegaskan masih melakukan penyelidikan terhadap penyelundup barang ilegal tersebut. Sementara itu, barang bukti rokok akan diserahkan ke Bea Cukai untuk dimusnahkan. “Terkait pelaku, saya tidak bisa berandai-andai. Ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Bambang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Bakamla untuk menjaga keamanan perairan Indonesia dari berbagai kegiatan ilegal, termasuk penyelundupan.
“Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan laut Indonesia dan mencegah penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Johan, mengatakan barang bukti rokok tersebut telah disita dan diamankan di gudang Bea Cukai Batam.
“Rokok ini disita dan berstatus Barang Milik Negara (BMN). Sesuai prosedur, nantinya akan dimusnahkan,” ujarnya singkat. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RYAN AGUNG