Buka konten ini
Bukannya bertobat, seorang mantan narapidana di Tanjungpinang justru menyusun rencana jahat yang lebih besar. Dengan pengalaman dan jaringan yang dimilikinya, residivis ini nekat membentuk sindikat pencurian motor (curanmor) yang terorganisir.
Seorang mantan narapidana atau residivis berinisial AA alias Acil, kembali berurusan dengan polisi. Pemuda berusia 21 tahun itu terbukti merekrut sejumlah pelajar untuk mencuri sespeda motor di Tanjungpinang dan Bintan.
Setelah keluar dari penjara, Acil sadar bahwa untuk menghindari kecurigaan polisi dan kembali memuluskan hasrat kriminalnya, ia membutuhkan kaki tangan yang tidak terduga yakni para pelajar. Sebab anak-anak muda tersebut masih lincah, mudah dipengaruhi, dan yang paling penting tidak dicurigai polisi.
Tanpa pikir panjang, sang bramacorah mulai mendekati para pelajar yang terbilang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan janji mendapatkan uang cepat, ia berhasil merekrut beberapa pelajar SMP dan SMA untuk menjadi bagian dari sindikatnya.
Di bawah kendali Acil, para pelajar ini diajari teknik mencuri motor hanya dalam hitungan detik. Mereka diberikan tugas mencuri di lokasi-lokasi yang dianggap strategis, seperti parkiran, pertokoan, dan lokasi sepi.
Motor-motor hasil curian dikumpulkan di tempat persembunyian di salah satu kawasan di Tanjungpinang. Kemudian sindikat curanmor ini menjual hasil kejahatannya dengan harga murah di Tanjungpinang dan Bintan. Keberhasilan sindikat curanmor ini membuat Acil semakin berani. Ia memperluas operasinya ke luar kota yakni di Kabupaten Bintan.
Namun, segalanya mulai berubah saat polisi mulai mencium aksi kejahatannya. Berdasarkan laporan dari korban pencurian, polisi akhirnya dapat menciduk Acil bersama seorang pelajar inisial P.
Acil dan seorang kaki tangannya yang merupakan seorang pelajar itu kena sergap polisi saat tengah mengendarai satu unit motor curian di kawasan Batu 8 Tanjungpinang, Rabu (12/2) lalu.
Saat interogasi, Acil akhirnya buka suara. Ia mengaku berope-rasi bersama beberapa pelajar yang direkrutnya serta menunjukkan lokasi penyimpanan motor curian. Kemudian polisi akhirnya menangkap dua pelajar lain yang terlibat yakni S dan J, serta mengungkap sindikat curanmor ini ke publik.
Selanjutnya, penyidik polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus curanmor ini, termasuk penadahnya.
Selain Acil, kemungkinan masih banyak pelaku yang masih berkeliaran. Namun setidaknya dengan tertangkapnya sindikat curanmor ini oleh polisi, masyarakat Tanjungpinang kini menjadi lebih waspada dan tidak membiarkan aksi pencurian motor merajalela.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, mengatakan, polisi berhasil mengungkap sindikat curanmor ini setelah melakukan penyelidikan intensif atas serangkaian kasus curanmor yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Februari 2025.
Terdekat, pengungkapan kasus pencurian motor ini berdasarkan laporan dari salah satu korban yang melaporkan kehilangan motor saat parkir di Jembatan Dompak, Tanjungpinang, pada Januari 2025 lalu.
Menindaklanjuti beberapa laporan dari beberapa korban, Satreskrim Polresta Tanjungpinang bergerak memburu keberadaan pencuri motor di Tanjungpinang.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya mengetahui bahwa seorang residivis inisial AA yang menjadi otak pelaku pencurian motor di beberapa lokasi di Tanjungpinang.
Selanjutnya, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus AA bersama tiga pelajar yakni P, S, dan J yang terlibat dalam sindikat curanmor yang beraksi di beberapa lokasi di Tanjungpinang dan Bintan.
Kapolresta mengungkapkan bahwa AA merupakan mantan narapidana. Namun bukannya bertobat, AA justru membentuk sindikat curanmor dengan merekrut pelajar sebagai eksekutor.
Beberapa pelajar SMP dan SMA yang masih berusia antara 13 hingga 16 tahun itu, diketahui tergiur dengan iming-iming dari AA yang menjanjikan uang cepat dari hasil pencurian motor. Setelah motor curian berhasil terjual, uang penjualan akan dibagi rata.
Mereka terorganisir. AA mengatur dan melatih para pelajar ini untuk mencuri motor dengan cepat menggunakan kunci T. Setelah berhasil, motor-motor hasil curian kemudian dijual,’’ ungkap Hamam di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2).
Kapolresta mengungkap, sindikat ini telah menjalankan aksinya sejak Desember 2024 hingga bulan Februari 2025. Sindikat ini beraksi di enam lokasi di Tanjungpinang.
”Sudah beberapa bulan ini mereka beraksi mengincar motor yang terparkir,” kata Hamam.
Kapolresta menambahkan, selain AA, pada kasus berbeda, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur juga menangkap seorang pencuri motor berstatus pelajar yang berusia 20 tahun inisial RA, pada Januari 2025 lalu.
Berbeda dengan AA, RA justru mencuri motor sendirian. Dengan kelihaiannya, RA mencuri tujuh motor di tujuh lokasi berbeda di Tanjungpinang termasuk di Kabupaten Bintan.
”Para pelaku rencananya menjual hasil curiannya di wilayah Tanjungpinang hingga Bintan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Total barang bukti dari dua penangkapan sebanyak 14 motor,” jelas Hamam.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo menambahkan, Unit Jatanras berhasil menangkap empat pelaku di berbagai lokasi di kawasan Batu 8 Tanjungpinang, Rabu (12/2) lalu.
Selain komplotan curanmor tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan, berupa tujuh unit motor berbagai jenis dan merek.
”Kami juga mengamankan beberapa kunci T yang digunakan para pelaku untuk mencuri motor,” kata Agung.
Dalam beraksi, para pelaku menyasar motor yang ditinggalkan pemiliknya di tempat parkir atau motor yang tengah parkir di tempat sepi. Para pelaku kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci T untuk membawa kabur motor.
”Komplotan AA ini mengaku telah beraksi di enam TKP (lokasi pencurian) di Tanjungpinang dan Bintan. Tapi Kemungkinan lebih dari enam TKP dan masih kami selidiki,’’ jelas Agung.
Atas perbuatan kriminal tersebut, pelaku AA dan RA, dijerat Pasal 363 dan 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sementara, beberapa pelajar yang terlibat pencurian motor ini, akan ditangani secara khusus dan terpisah. Proses peme-riksaan para pelajar ini, akan didampingi oleh pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tanjungpinang.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orangtua dan pihak sekolah untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam berbagai pelanggaran dan tindakan kriminal.
Kasus curanmor yang terungkap ini, menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Terutama dalam menjaga aset berharga seperti motor dan barang berharga lainnya dari aksi pencurian yang semakin marak terjadi. (***)
Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI