Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) terkait pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam juknis tersebut, Kemenag telah menetapkan jadwal dan mekanisme pelunasan bagi calon jemaah haji reguler tahun ini.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Pelunasan dapat dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Pada tahap ini, dua kategori jemaah yang berhak melunasi Bipih adalah mereka yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun ini serta jemaah lanjut usia yang diprioritaskan untuk berangkat.
”Sementara itu, bagi jemaah haji cadangan, pelunasan akan dilakukan pada tahap berikutnya, yakni mulai 24 Maret hingga 7 April 2025,” ujar Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Batam, Syahbudi, Jumat (14/2).
Ia menjelaskan bahwa petunjuk teknis ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Tahun 1446 H/2025 M. ”Dalam keputusan ini, Kemenag menetapkan tahapan pelunasan serta mekanisme pembayaran guna memastikan seluruh calon jemaah haji dapat memenuhi kewajiban keuangan mereka sebelum keberangkatan,” tambahnya.
Syahbudi mengimbau seluruh jemaah haji di Kota Batam untuk segera mempersiapkan dokumen dan melakukan pembayaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan. ”Kami meminta seluruh jemaah yang masuk dalam daftar keberangkatan tahun ini untuk segera melakukan pelunasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini penting agar proses administrasi dan persiapan keberangkatan berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar jemaah yang masuk dalam kategori lanjut usia segera melakukan pembayaran pada tahap pertama, yakni mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025, guna memastikan keberangkatan mereka. ”Kami juga mengharapkan peran aktif keluarga jemaah dalam membantu proses pelunasan, terutama bagi mereka yang lanjut usia. Informasi ini juga akan kami sampaikan secara luas kepada jemaah haji di Batam,” tambahnya.
Kemenag meminta seluruh pihak terkait untuk menyosialisasikan jadwal dan ketentuan pelunasan ini kepada jemaah haji di wilayah masing-masing agar proses pembayaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK