Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Seorang pria berinisial AP alias R, 20, warga Sei Ayam, Kecamatan Tebing, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Tebing. Penangkapan dipimpin Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, bersama Kanit Reskrim Ipda Kongres Tarigan pada Jumat (14/2) pukul 03.00 WIB.
Penangkapan berhasil kami lakukan setelah penyelidikan intensif. Berdasarkan laporan yang diterima sejak Desember lalu hingga awal Februari, pelaku telah mencuri sebanyak empat kali di Kelurahan Kapling. “Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami akhirnya berhasil menangkap AP alias R,” ujar Kapolsek Tebing, AKP S. Binsar Samosir, kepada Batam Pos, Minggu (16/2).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolsek, semua bukti mengarah kepada satu orang. Hal ini diperkuat dengan rekaman CCTV di salah satu lokasi kejadian. Setelah mencocokkan dengan laporan yang diterima, polisi pun mengidentifikasi tersangka. Saat penangkapan di kediamannya di Sei Ayam, pelaku tidak bisa mengelak lagi.
”Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku mengakui telah beraksi di empat lokasi berbeda di Kelurahan Kapling. Diduga, lokasi-lokasi tersebut menjadi sasaran karena masih berada dalam satu kelurahan dengan pelaku. Sasaran pencurian meliputi SD Negeri 001, Lapangan Indo Futsal, outlet pemasaran Perumahan Mega Sedayu, dan sebuah warung makan,” jelasnya.
Berbagai barang bukti berhasil disita dari tangan pelaku, antara lain: Tiga unit mesin air merek Shimizu, satu unit mesin air merek Sanyo, empat unit kipas angin merek KDK, satu unit kipas angin merek Visalux, satu unit sound system amplifier, dan satu kotak amal berisi uang Rp1 juta (uangnya telah digunakan oleh pelaku). Selain itu, delapan kursi plastik birutujuh kursi plastik merah, dua unit meja keramik, satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.
Semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tebing, dan pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang juga menjadi sasaran pencurian. Penyidik menetapkan AP alias R sebagai tersangka atas pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut. Untuk itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat ke-3 dan ke-5 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP,’’ tutup Kapolsek. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI