Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap kedua untuk kasus dugaan korupsi izin impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Trikasih Lembong (TTL), Jumat (14/2). Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat, kasus tersebut segera disidangkan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pelimpahan tahap kedua tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korup-si dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015 hingga 2016. Adapun kasus posisi terhadap tersangka dalam perkara tersebut adalah tersangka TTL tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015 hingga 2016 kepada sembilan perusahaan gula swasta.
”Tersangka TTL memberikan pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah (GKM) atau persetujuan impor GKM periode 2015–2016,” paparnya.
Padahal, lanjut dia, TTL mengetahui sembilan perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi. ”Impor ini dilakukan saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKP tersebut terjadi pada musim giling,” terangnya.
Menurut Harli, tersangka TTL memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Hal itu karena sebelumnya tersangka direktur PT PII berinisial CS bersama-sama dengan para direktur sembilan perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas harga patokan petani (HPP).
”Bahwa dengan adanya importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan,” ujarnya.
Kebijakan tersebut, kata Harli, telah memperkaya atau menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Jumlah kerugian itu berdasar laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP.
Sempat ada insiden dalam pelimpahan kasus kemarin. Tom merasa dihalang-halangi petugas ketika hendak memberikan pernyataan ke media. ”Saya juga punya hak,” katanya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor: RYAN AGUNG