NONGSA (BP) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya pengiriman tujuh calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA). Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait keberadaan perwakilan yang terlibat dalam perekrutan para PMI tersebut.
“Kemarin kami sudah mencoba menelusuri lebih lanjut. Informasinya, ada perwakilan di Batam yang seharusnya menemui mereka setelah beberapa hari, tetapi orang tersebut tidak datang dan kini sudah menghilang. Kami masih mencarinya,” ujar AKBP Andyka Aer pada Jumat (14/2).
Menurut keterangan yang diperoleh, biaya keberangkatan para PMI ini difasilitasi oleh sebuah perusahaan yang mengklaim berbasis di Abu Dhabi.
“Tujuh PMI ini berasal dari berbagai daerah dan mengaku akan bekerja sebagai welder (pengelas). Namun, saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center, yang sering menjadi jalur utama keberangkatan PMI ke luar negeri.
Dari informasi yang dihimpun, para PMI ini direkrut perusahaan yang mengaku berbasis di Abu Dhabi dan dijanjikan pekerjaan di sana. Namun, modus yang digunakan adalah memberangkatkan mereka dengan alasan mengikuti wawancara terlebih dahulu.
“Modusnya, mereka mengaku akan ke Abu Dhabi untuk wawancara. Operator yang berasal dari Indonesia mengaku bekerja untuk perusahaan di Abu Dhabi, dan para PMI ini diberangkatkan untuk wawancara lebih dulu. Padahal, berdasarkan aturan, perusahaan luar negeri tidak bisa merekrut tenaga kerja langsung dari Indonesia,” jelasnya.
Tujuh PMI yang hendak diberangkatkan tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya tiga orang dari Batam, satu orang dari Karimun, dan dua lainnya dari daerah lain.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik pengiriman tenaga kerja nonprosedural yang dapat merugikan masyarakat.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI nonprosedural ini,” ujarnya.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi melalui jalur tidak resmi.
Pandra mengingatkan agar masyarakat hanya memilih jalur prosedural yang sah dan aman untuk menghindari risiko tindak kejahatan perdagangan manusia serta memastikan perlindungan dan kesejahteraan mereka sebagai pekerja migran di luar negeri.
“Dengan langkah tegas ini, Polda Kepri berupaya melindungi PMI dari potensi eksploitasi dan penipuan yang dapat merugikan mereka di luar negeri,” tutupnya. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK