Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Puluhan pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja lepas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun kembali melakukan aksi damai dengan mogok kerja, Jumat (14/2).
Aksi ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di depan kantor DLH Karimun. Puluhan pekerja kebersihan tersebut mendatangi kantor DLH untuk memastikan kapan hak mereka berupa gaji yang selama dua bulan belum dibayarkan akan diterima.
Salah seorang petugas DLH Karimun, Indra, yang bekerja sebagai sopir truk sampah, menyatakan bahwa pihaknya ingin bertemu dengan Kepala Bidang (Kabid) maupun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LH Karimun. Namun, kedatangan mereka tidak membuahkan keputusan terkait gaji yang belum dibayarkan.
”Kami datang ke sini untuk mempertanyakan kenapa hingga sekarang ’uang jajan’ kami belum keluar. Jadi, ini bukan demo, tapi kami datang ke rumah kami untuk bertanya kepada ’orangtua’ kenapa ’uang jajan’ kami belum keluar, padahal kami terus bekerja setiap hari,” ujar Indra, Jumat (14/2).
Setibanya di kantor DLH Karimun, diketahui bahwa Kabid sedang sakit, sedangkan Plt Kadis LH Karimun juga sedang sibuk dan meminta mereka untuk menunggu tanpa kejelasan waktu. Sehingga, kedatangan mereka tidak membuahkan hasil.
”Untuk sementara ini, kami menyatakan mogok bekerja sampai masalah ini ada solusinya. Tugas sudah kami laksanakan, tapi hak kami harus dibayarkan,” tegasnya.
Besaran gaji yang diterima oleh para petugas tersebut bervariasi sesuai dengan tugas masing-masing. Seperti sopir dump truk, pickup, dan ambrol yang menerima Rp1,6 juta per bulan, sopir tosa Rp1,4 juta, petugas biasa Rp1,3 juta, dan petugas pemilah sampah Rp1,25 juta. Namun, sejak Januari hingga Februari 2025, mereka belum menerima pembayaran yang seharusnya diterima secara rutin.
Selain menuntut pembayaran gaji yang tertunda, mereka juga mempertanyakan kabar adanya rencana pemotongan gaji.
”Ada isu tentang pemotongan gaji juga. Paling penting adalah penjelasan dari pihak terkait,” kata Mulyono.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas LH Karimun, Riyanta, ketika dikonfirmasi Batam Pos, mengatakan bahwa pembayaran gaji untuk pegawai non-ASN di DLH Karimun saat ini sedang diproses, mengingat adanya aturan baru yang harus diikuti.
”Ada sekitar 30 hingga 40 orang yang terlibat. Saya akan meminta mereka untuk bersabar karena ada aturan baru terkait pengkajian pegawai non-ASN,” jelasnya.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, tenaga non-ASN harus diserahkan kepada pihak ketiga atau outsourcing. Melalui pola alih daya ini, diharapkan jenjang karier mereka lebih jelas. (*)
Reporter : TRI HARYONO
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI