Buka konten ini
Seorang sekuriti kawasan Botania 2, Batam Center, berinisial EC, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan penganiayaan terhadap tiga pelajar SMP di Batam. Insiden ini bermula dari tuduhan pencurian gas yang hilang beberapa hari sebelum kejadian di kawasan tempatnya bekerja.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengungkapkan bahwa EC telah ditahan setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap para korban.
“Pelaku menganiaya korban menggunakan ikat pinggang dan pentungan. Kedua barang bukti tersebut sudah kami sita,” ujarnya, Jumat (14/2).
Peristiwa ini bermula ketika EC mencurigai ketiga pelajar yang tengah bermain dengan galon gas di sekitar lokasi. Sekuriti tersebut langsung menuduh mereka sebagai pencuri dan berteriak, menyebabkan ketiga anak itu panik dan melarikan diri.
Namun, mereka akhirnya tertangkap dan dibawa ke pos sekuriti di Pasar Botania 2. Di dalam pos, mereka disekap dan dipukuli dengan tongkat sekuriti serta ikat pinggang selama sekitar 30 menit.
Meski telah membantah tuduhan pencurian, mereka tetap dipaksa mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Tindakan kekerasan terhadap anak-anak ini mendapat kecaman dari pihak keluarga korban.
Ar, ibu salah satu korban, menyesalkan perlakuan yang diterima anaknya. “Anak kami diperlakukan seperti penjahat, padahal mereka masih di bawah umur dan tidak ada bukti atas tuduhan pencurian itu,” ucapnya dengan nada geram.
Selain melaporkan kasus ini ke Polda Kepri, keluarga korban juga mengadukan kejadian tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batam dan Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Daerah Indonesia (PKPAID).
Eri Syahrial, perwakilan PKPAID, mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap ketiga pelajar tersebut.
“Ini adalah tindakan tidak manusiawi, apalagi korban masih berstatus pelajar. Tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan seperti ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tuduhan pencurian terhadap ketiga anak tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk dipertanggungjawabkan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara EC kini harus menghadapi proses hukum atas tindakannya. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK