Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berlarut-larut. Karena itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo melontarkan warning. Dia menegaskan bahwa Firli bisa dijemput paksa. Kasus tersebut juga memiliki potensi diambil alih oleh Kortastipidkor.
Cahyono mengatakan, pemanggilan kembali Firli akan dilakukan atau dengan cara lainnya, seperti jemput paksa. “Saya ingatkan bahwa penyidik memiliki kewenangan menjemput paksa,” tegasnya.
Bahkan, kasus itu bisa ditarik apabila Kortastipidkor menilai perkara tersebut tidak berjalan atau mandek. “Dimungkinkan bisa ditarik. Tapi, sejauh ini kami lihat berjalan. Kita tinggal melihat bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law-nya,” ujar Cahyono di kantornya, Kamis (13/2).
Dia juga menekankan bahwa dalam penyidikan kasus pemerasan itu sebenarnya tidak ada kendala yang signifikan. Sebab, kualitas alat bukti yang ditemukan cukup baik.
Karena itu, Cahyono optimistis kasus tersebut bakal bisa dituntaskan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Secara kualitas, saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai,” urainya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan dua kasus. Pertama, kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian atau terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kedua, Firli dijerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal 36 UU KPK itu mengatur larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALI H ADI SAPUTRO