Buka konten ini
Sebanyak 16 pengedar narkoba di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.
Dari 16 tersangka, 14 di antaranya adalah pria berinisial AJ, 32, AF, 31, HK, 38, SR, 54, SS, 41, RP, 55, MS, 55, AS, 36, JT, 50, dan HS, 36. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah perempuan berinisial BT, 34, dan GS, 24. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
”Pengungkapan ini merupakan hasil dari 11 laporan. Kami mengamankan 16 tersangka yang mayoritas berperan sebagai pengedar,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, Jumat (14/2).
Dalam kasus ini, petugas kepolisian berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 251,32 gram, psikotropika sebanyak tujuh butir atau 2,83 gram, dan ganja seberat 6,3 gram.
Kapolresta menerangkan bahwa terdapat satu kasus yang menonjol di antara belasan kasus tersebut. Kasus itu terjadi di Jalan Cempedak, Kelurahan Kampung Baru, dengan total barang bukti sebanyak 11 paket sabu yang siap dijual.
Para pelaku melakukan transaksi narkoba melalui komunikasi telepon dan pengantaran langsung, yang kerap dilakukan di tempat penginapan dan kos-kosan.
”Modusnya dengan cara berkomunikasi menggunakan telepon genggam dan diantarkan langsung ke pelanggan,” tambahnya.
Kendati demikian, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang akan terus mendalami jaringan pemasok narkoba yang berasal dari daerah sekitar, seperti Batam, Bintan, dan Karimun.
”Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI