Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kepri menyatakan, masyarakat yang hendak mendirikan Perseroan Perorangan (PT Perorangan) hanya cukup mengeluarkan modal senilai Rp50 ribu.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, mengatakan, selama ini masyarakat menganggap mendirikan PT Perorangan harus mengeluarkan modal yang cukup besar. Yaitu sebesar Rp50 juta.
”Namun dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, dengan modal Rp50 ribu sudah bisa buat PT Perorangan,” kata Edison Manik, Kamis (13/2).
Edison menyatakan, bahwa PT Perorangan tersebut hadir bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya. Khususnya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sehingga dengan mendirikan PT Perorangan ini, para pelaku UMKM akan memiliki banyak keuntungan. Seperti memiliki akses pinjaman modal usaha ke perbankan, karena sudah dilindungi oleh undang-undang dan memiliki struktur badan hukum yang jelas.
”Lalu produk-produk UMKM juga bisa dipasarkan secara lebih luas bahkan diekspor ke luar negeri,” tambahnya.
Edison juga menyampaikan, masyarakat yang ingin mendirikan PT Perorangan bisa berkonsultasi, serta mengurusnya langsung di Kanwil Kemenkum Kepri. Kemenkum Kepri, akan memberikan pelayanan yang maksimal.
”Kami berkomitmen memberikan layanan dokumen yang cepat dan mudah secara online, karena sekarang sudah tak ada lagi yang namanya sistem manual,” sebut Edison.
Kanwil Kemenkum Kepri juga gencar melalukan sosialisasi dan edukasi terkait tugas dan fungsi mereka dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
”Banyak lagi layanan lainnya di Kanwil Kemenkum Kepri, makanya perlu dipublikasi di media massa supaya masyarakat tahu apa saja yang kami lakukan di daerah ini,” pungkasnya. (*)
Reporter : muhamad ismail
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI