Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Kepri sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang sistem belajar mengajar untuk pelajar SD hingga SMP. Surat edaran tersebut diketahui untuk menindaklanjuti SKB tiga Menteri untuk proses belajar mengajar selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Proses belajar mengajar jenjang SD dan SMP selama Ramadan akan dimulai dari 6 Maret hingga 25 Maret mendatang.
”Sementara dari 27 Februari hingga 5 Maret, para pelajar SD dan SMP akan belajar secara mandiri di rumah,” kata Sekretaris Dinas Disdik Tanjungpinang, Salbiah, Kamis (13/2).
Untuk proses belajar mengajar di sekolah, kata dia akan berlangsung pada 6 Maret hingga 25 Maret mendatang. Proses pembelajaran para pelajar bakal diawali dengan aktivitas membaca ayat suci AlQuran.
Satuan pendidikan di Ibu Kota Provinsi Kepri ini disarankan dapat menerapkan satu hari, satu juz Al-Quran yang dibaca oleh Para peserta didik. Sementara pelajar yang non muslim, dapat dilakukan penyesuaian.
”Jadi peserta didik membaca Al-Qur an 30 juz (1 hari 1 Juz) yang di mulai dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta bagi yang Non Muslim dapat menyesuaikan,” tambahnya.
Selain itu, untuk jenjang PAUD proses belajar mengajar akan dilakukan pada 6 Maret hingga 12 Maret 2025. Pelajar jenjang PAUD dan SD kelas 1, 2 dan 3, proses belajar dimulai dari pukul 08.00 WIBhingga 09.30 WIB.
”Untuk di luar itu, proses belajar dari jam 08.00 hingga jam 09.00 membaca Alquran dan waktu mata pelajaran hanya 25 menit per mata pelajaran,” sebutnya.
Sedangkan untuk waktu libur Idul Fitri, terhitung dari tanggal 26 Maret 2025 hingga 8 April 2025. ”Proses belajar mengajar akan kembali normal pada tanggal 9 April,” pungkasnya. (*)
Reporter : muhamad ismail
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI