Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Vonis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk 2015–2022 Harvey Moeis diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kemarin. Harvey divonis 20 tahun penjara. Naik tiga kali lipat dari vonis awal yang diterima Harvey di pengadilan tingkat pertama.
”Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,’’ ujar Ketua Majelis Hakim PT Jakarta Teguh Harianto, kemarin.
Putusan hakim tingkat banding itu membuat Harvey harus meringkuk lebih lama di penjara. Sebelumnya, vonis Harvey hanya 6,5 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim juga mengganjar Harvey dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Atau dua kali lipat dari vonis sebelumnya yang hanya Rp210 miliar.
Uang pengganti itu harus dibayarkan Harvey paling lambat satu bulan sejak putusan hukum berkekuatan tetap. Jika tak mampu membayar, harta benda dan aset-asetnya akan disita untuk dilelang oleh negara.
”Dan jika tak mencukupi, maka dipidana penjara 10 tahun,’’ tegas hakim.
Selain Harvey Moeis, permohonan banding oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung juga diajukan kepada Helena Lim. Vonis yang diterima Helena kemarin adalah 10 tahun penjara.
”Dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tak dibayar, diganti pidana penjara enam bulan,’’ terang Ketua Majelis Hakim Budi Susilo membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Helena hanya menerima vonis lima tahun penjara. Helena juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp900 juta subsider lima tahun penjara.
Harvey dan Helena dijerat dengan dua dakwaan. Yakni, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana tentang Kerugian Negara. Serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Junaedi Saibih, kuasa hukum Harvey, menanggapi keputusan yang memberatkan kliennya itu. ”Telah wafat rule of law pada Kamis, 13 Februari,” katanya. Dia menilai, seharusnya putusan hakim tak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambut positif vonis banding terhadap Harvey. Namun, MAKI mengaku belum sepenuhnya puas. Sebab, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, hakim sejatinya dapat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Harvey.
”Karena dalam perma tersebut, MA memberi wewenang kepada hakim untuk memutus vonis penjara seumur hidup apabila kerugiannya di atas Rp100 miliar,” kata Boyamin, Kamis (13/2). Padahal, pada kasus tersebut, kerugian negara lebih dari Rp100 miliar, bahkan tembus Rp29 triliun.
Karena itu, MAKI meminta MA untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Harvey jika putusan banding dibawa ke tingkat pengadilan kasasi. ”Sejak awal saya berharap hukuman HM seumur hidup,” imbuhnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG