Buka konten ini
BATAM (BP) – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya pengiriman tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Operasi tersebut dilakukan di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, menjelaskan bahwa para PMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai welder (juru las) di Abu Dhabi melalui jalur tidak resmi.
”Modus yang digunakan adalah menjanjikan pelatihan dan pekerjaan sebagai welder di luar negeri. Keberangkatan mereka diatur oleh seorang pengurus berinisial L yang berada di Abu Dhabi,” jelasnya, Kamis (13/2).
Penyelamatan ketujuh PMI berinisial PI, A, J, MS, MA, IS, dan S bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang akan berangkat ke luar negeri di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada pukul 07.00 WIB. ”Para PMI nonprosedural tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk Batam, Bengkalis, dan Karimun,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para calon pekerja migran ini tergiur dengan janji gaji tinggi dan kesempatan bekerja di luar negeri, tanpa menyadari risiko serta ketidakamanan jalur nonprosedural yang ditempuh. Saat ini, ketujuh PMI telah diamankan di Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Kami berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna memastikan hak dan perlindungan bagi para korban,” ujarnya.
Kombes Ade Mulyana menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memberantas praktik pengiriman tenaga kerja nonprosedural yang dapat merugikan masyarakat. ”Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI nonprosedural ini,” tegasnya.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi melalui jalur tidak resmi. ”Masyarakat diingatkan untuk memilih jalur prosedural yang sah dan aman guna menghindari tindak kejahatan perdagangan manusia serta memastikan perlindungan dan kesejahteraan sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri,” katanya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya praktik perekrutan pekerja migran secara ilegal. Hal ini perlu dilakukan guna memutus rantai jaringan perdagangan manusia yang merugikan banyak pihak. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG