Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Rekonstruksi efisiensi anggaran juga membawa kabar baik bagi para karyawan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP RRI. Semula, beredar kabar bahwa pemangkasan anggaran akan berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan honorer atau non ASN. Namun, kabar itu kemarin dibantah oleh dirut dari kedua lembaga penyiaran pelat merah itu.
Dirut TVRI Imam Brotoseno menjelaskan, semula pagu APBN 2025 TVRI adalah Rp 1,5 triliun. Kemudian terkena efisiensi sebesar Rp732 miliar atau sekitar 48 persen. Dalam perjalanan waktu, dilakukan restrukturisasi terhadap efisiensi tersebut. ”Terakhir, pada 11 Februari dapat berita dari Kemenkeu, disampaikan bahwa yang tadinya (berkurang) Rp732 miliar, berkurang menjadi Rp455 miliar,” katanya. Dengan demikian, pemangkasan anggaran TVRI tidak sebesar rencana sebelumnya.
Imam menegaskan, anggaran untuk belanja pegawai masih tetap Rp454 miliar, sesuai dengan pagu APBN 2025. ”Arahan dari Kemenkeu adalah, meminta supaya untuk fokus penambahan anggaran ini, (digunakan) membayar biaya honor kontributor dan penyiar,” katanya. Dengan demikian, Imam memastikan tidak ada pemecatan atau perumahan pegawai TVRI.
Hal serupa disampaikan Dirut LKPP RRI Hendrasmo. Dia menceritakan, pagu APBN 2025 RRI adalah Rp1,070 triliun. Kemudian, ada penyesuaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sehingga menjadi Rp1,065 triliun.
Dari jumlah tersebut, rencana awal ada efisiensi sebesar Rp334 miliar. Setelah restrukturisasi, pengurangan anggaran final hanya Rp170,9 miliar. Pihak RRI tetap mengalokasikan anggaran Rp 562 miliar untuk belanja pegawai.
Hendrasmo mengatakan, dengan pengurangan pemotongan itu, ada beberapa kebijakan yang diambil. Yaitu, pemancar program 4 dan 5 kembali mengudara seperti semula. Kemudian, siaran operasional di stasiun produksi yang semula dipangkas menjadi 5 jam, dikembalikan menjadi 19 jam seperti semula.
Lalu, pembayaran pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) tetap dicairkan. Mereka meliputi satpam, pramubakti, dan supir. Kemudian, pelaksanaan kewajiban pembayaran honor kontributor, penyiar, serta produser tetap ditunaikan. ”Sehingga disimpulkan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja PPNPN, pengisi acara, dan kontributor,” katanya. Pembayaran mengikuti ketentuan satuan biaya masukan lainnya (SBML) di lingkungan LPP RRI.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini turut menanggapi isu pemecatan sejumlah tenaga honorer di kementerian dan lembaga usai keluarnya kebijakan efisiensi. Menurutnya, kebijakan kepegawaian ini masuk dalam kebijakan masing-masing instansi. Ia tak bisa ikut campur atas kebijakan yang diambil. ”Itu tergantung instansinya. Saya tidak bisa mengintervensi,” tuturnya.
Ia turut menjawab soal polemik pengangkatan staf khusus (stafsus) kementerian di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. Rini menyebut, pengangkatan stafsus menteri ini sebetulnya diperbolehkan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO