Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyampaikan setidaknya ada 1.235 orang Petugas Penyu-luh Koperasi Lapangan (PPKL) yang akan terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK dari efisiensi anggaran tahun 2025.
Budi Arie mengatakan, terancamnya nasib ribuan penyuluh karena selama ini penggajian masuk dalam belanja barang dan jasa.
”Jadi ada 1.235 penyuluh lapangan koperasi lapangan nanti akan kita reformulasikan. Karena itu pasti akan terganggu, karena masuknya anggaran barang dan jasa sehingga dipotong, pasti itu dampak. Masuknya komponen barang dan jasa,” kata Budi Arie dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).
Hal ini disampaikan Budi, guna menjawab pertanyaan dari anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka yang mewanti-wanti agar PHK imbas efisiensi anggaran tidak terjadi.
”Saya ingin bertanya apakah sudah identifikasi sesuai dasar hukum surat menkeu Nomor 5/2025 di mana identifikasi rencana efesiensi meliputi belanja operasional. Kami tidak mau mendengar terjadi di mitra-mitra komisi lain lalu terjadi PHK, seperti RRI, TVRI. harus ada kepastian efisiensi sudah sesuai surat menkeu tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bansos,” ujar Rieke.
Rieke kembali bertanya terkait dengan kepastian petugas penyuluh koperasi tersebut. ”Akibat dari efisiensi anggaran ada 1.235 orang yang akan quote on quote terkena PHK karena masuk dalam barang dan jasa, betul begitu Pak?” tanya Rieke.
”Iya, betul,” jawab Budi Arie membenarkan.
Sebelumnya, pagu anggaran 2025 Kemenkop mengalami efisiensi sebesar Rp155,8 miliar dari semula Rp473,31 miliar menjadi Rp317,48 miliar.
Efisiensi Kemenkop tercatat menurun setelah pihaknya melakukan penghitungan ulang bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa, 11 Februari kemarin. Kemudian ditetapkan dari sebelumnya dipotong sebesar Rp288 miliar menjadi Rp155,8 miliar.
Pemangkasan anggaran di Kemenkop akan dilakukan pada beberapa belanja. Meliputi perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa, belanja kontraktual, belanja ATK, belanja konsinyering hingga belanja kegiatan rapat-rapat. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO