Buka konten ini
Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengeluarkan ultimatum bagi kepala daerah untuk tidak mengakomodir tim sukses menjadi staf khusus. Namun di tengah defisit anggaran, Pemprov Kepri tetap membentuk Tim Khusus (Timsus) dengan jumlah 17 orang.
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, kondisi anggaran Pemprov Kepri saat ini sedang tidak baik. Selain harus menyelesaikan tunda bayar kegiatan TA 2024 lalu, rasionalisasi juga dilakukan untuk menutupi defisit anggaran yang diprediksi cukup besar.
‘‘Ya saat ini, sedang dilakukan rasionalisasi anggaran, seiring adanya instruksi dari Pemerintah Pusat,’’ ucap salah seorang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri, Selasa (11/2).
Menurutnya, untuk tahun 2025 ini, tidak banyak pekerjaan yang bisa dilakukan Pemprov Kepri. Hal ini, disebabkan adanya tunda bayar. Selain itu, juga untuk menutupi kebutuhan pengangkatan PPPK Pemprov Kepri yang jumlah ribuan orang.
‘‘Tidak banyak kegiatan strategis yang bisa dijalankan Pemprov Kepri, selain hanya mendukung kebijakan-kebijakan strategis nasional,’’ jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, membenarkan, bahwa Pemprov Kepri saat ini sedang melakukan penyesuaian anggaran. Hal ini dilakukan, karena adanya instruksi ke daerah dari pemerintah pusat.
Ditanya berapa nilai yang dipangkas? ‘‘Mengenai nilai belum bisa kita simpulkan, namun sebagai gambaran untuk perjalan dinas akan dipangkas sebesar 50 persen,’’ ujar Adi Prihantara, kemarin (11/2).
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri ini menjelaskan, bukan hanya perjalanan dinas saja, namun beberapa mata anggaran lainnya juga akan dipotong.
Disinggung apakah keberadaan Timsus Gubernur akan ditiadakan, karena kondisi anggaran daerah yang tidak baik. ‘‘Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah adalah kebutuhan Gubernur, dan ini tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Kami juga sudah meminta petunjuk dari BKN,’’ jelasnya.
Ditegaskannya, garis koordinasi Tim Percepatan Pembangunan Daerah adalah langsung ke Gubernur bukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Lebih lanjut, katanya, dengan kondisi sekarang ini, kebutuhan tersebut masih bisa dipenuhi dalam anggaran.
‘‘Atas dasar itulah, keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Daerah ini tetap ada. Karena pada dasarnya tidak ada bertentangan dengan regulasi,’’  tegasnya.
Seperti diketahui Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, telah menetapkan 17 orang Timsus lewat Surat Keputusan. Jumlah ini bertambah satu orang, karena pada priode sebelumnya hanya berjumlah 16 orang. Dari informasi yang beredar, kebutuhan gaji mereka adalah sebesar Rp4,2 miliar per tahun.
Pemprov Kepri telah menetapkan APBD TA 2025 sebesar Rp3,9 triliun. Namun kekuatan anggaran ini akan berkurang, karena adanya tunda bayar dan rasionalisasi dari pemerintah pusat. (***)
Reporter : jaylani
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI