Buka konten ini
BATAM (BP) – PWI Pusat secara resmi mengumumkan perubahan dalam kepengurusan PWI Provinsi Kepri untuk sisa masa bakti 2023-2028.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 121-PGS/A/PP-PWI/II/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI, Zulmansyah Sekedang, Senin (10/2).
Perubahan ini dilakukan menyusul keputusan untuk memberhentikan Andi Gino dari jabatannya sebagai Ketu-a PWI Kepri. Dalam surat itu, PWI Pusat menilai Andi Gino telah melanggar ketentuan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI setelah menghadiri kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebagai langkah lanjutan, PWI Pusat menunjuk Marganas Nainggolan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kepri untuk sisa masa jabatan.
Keputusan ini disebut telah melalui berbagai pertimbangan matang, termasuk rapat pengurus harian yang digelar di Pekanbaru pada 7 Februari, serta konsultasi bersama Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan PWI.
Dalam surat keputusannya, PWI Pusat juga memberi mandat kepada Marganas Nainggolan untuk melakukan pendataan dan verifikasi anggota PWI Kepri. Selain itu, ia diinstruksikan untuk menyelenggarakan Konferensi Luar Biasa (KLB) selambat-lambatnya enam bulan setelah keputusan ini diterbitkan. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : GALI H ADI SAPUTRO