Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Mantan pegawai tidak tetap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri inisial N ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Jalan Cendrawasih Tanjungpinang, Minggu (9/2) malam. Selain perempuan inisial N, polisi juga menangkap suaminya inisial C di lokasi yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Batam Pos, pasangan suami istri ini ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tanjungpinang.
Pasangan suami istri ini diduga sebagai tekong yang memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau non-prosedural ke Malaysia.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan pasangan suami istri tersebut. Penangkapan dua terduga pelaku berdasarkan informasi dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri.
”Benar, sudah kami tangkap pasangan suami istri di Tanjungpinang,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, kepada Batam Pos kemarin.
Berdasarkan informasi dari BP3MI Kepri, Agung menjelaskan bahwa dua pelaku terpantau memberangkatkan dua calon PMI ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
”Dua calon PMI diduga diberangkatkan secara non-prosedural,” katanya.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pasangan suami istri ini untuk sementara diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang. ”Saat ini masih proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Agung. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI