Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Yuanita, wanita berusia 50 tahunan, terjerat perkara tindak pidana penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Ia didakwa karena diduga menampung calon PMI ilegal di rumahnya sebelum mengantarkannya ke Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Kemarin, Yuanita menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Ia yang juga didakwa berdasarkan undang-undang tindak pidana, didampingi penasihat hukum dari LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan. Agenda persidangan kemarin adalah mendengarkan keterangan dari saksi penangkap dan anak terdakwa.
Saksi penangkap menjelaskan bahwa penangkapan Yuanita berawal dari informasi masya-rakat yang menyebutkan ada seorang wanita yang akan menyalurkan PMI secara ilegal, dengan lokasi penyaluran di Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay.
”Setelah kami menemukan ciri-ciri yang dimaksud, kami menemukan terdakwa bersama korban dan memegang berkas korban,” ujar saksi penangkap.
Saksi polisi menjelaskan bahwa korban yang dimaksud adalah satu orang bernama Linda, yang akan diberangkatkan ke Malaysia. ”Korban sempat tinggal di rumah terdakwa,” tambahnya.
Anak terdakwa dalam keterangannya menjelaskan bahwa ibunya sehari-hari bekerja sebagai karyawan di toko fotokopi. “Ibu saya hanya tukang fotokopi,” ungkap anak korban.
Ia juga menjelaskan bahwa ibunya diminta tolong oleh seseorang bernama Reni, yang menyampaikan bahwa ada anggota keluarga yang hendak berangkat ke Malaysia. “Jadi, keluarganya itu dititipkan di rumah, Reni transfer uang untuk biaya makan,” tambah anak korban.
Sebagian besar keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa, namun ia membantah tuduhan bahwa ia memegang berkas, seperti yang disampaikan oleh saksi. “Saya tidak memegang kertas saat di pelabuhan,” bantah terdakwa.
Terdakwa juga mempertanyakan sumber informasi yang didapatkan saksi polisi. “Informasi dari mana, kok bisa menyebutkan ciri-ciri saya?” tanya terdakwa.
Saksi polisi menanggapi dengan, “Saya belum bisa menjawab,” ujarnya.
Majelis hakim yang dipimpin Dina langsung menegur terdakwa dan menjelaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari prosedur kerja polisi. Setelah memberikan pemahaman, sidang ditunda dan akan melanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi berikutnya. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK