Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Sepanjang Januari 2025, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam telah menerbitkan 7.715 paspor elektronik. Namun, di bulan yang sama, ada sembilan permohonan paspor yang ditolak.
Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan bahwa pada Januari 2025, seluruh paspor yang diterbitkan adalah paspor elektronik.
“Per Desember 2024 lalu, jenis paspor yang dapat diterbitkan hanya elektronik. Oleh karena itu, di Januari ini, seluruh paspor yang terbit adalah paspor elektronik,” ujarnya, kemarin.
Menurut Kharisma, angka penerbitan paspor pada Januari 2025 turun cukup drastis dibandingkan Januari 2024. Pada Januari 2024, total permohonan paspor mencapai 10.837, yang terdiri dari 7.649 paspor biasa dan 3.188 paspor elektronik.
“Terjadi penurunan permohonan dokumen perjalanan. Hal ini dikarenakan pada Januari 2025, Kantor Imigrasi Batam sudah menerapkan kebijakan 100 persen paspor elektronik yang dimulai sejak 1 Desember 2024,” imbuhnya.
Sedangkan untuk permohonan paspor yang ditolak sepanjang Januari 2025, ada 9 permohonan. Alasan penolakan bervariasi, salah satunya karena dicurigai pemohon akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Alasan penolakan bermacam-macam, jadi total yang ditolak per Januari ada 9 permohonan,” tambah Kharisma.
Sementara itu, Linda, warga Batam, berharap kuota untuk permohonan pembuatan paspor diperbanyak. Hal ini dikarenakan untuk mendaftar, calon pemohon harus menunggu antrean pada bulan berikutnya.
“Kemarin daftar, untuk kuota di bulan saat pendaftaran sudah penuh, jadi harus menunggu bulan berikutnya,” ujar Linda.
Diketahui, sejak 17 Desember 2024, pemerintah memberlakukan tarif baru untuk penerbitan paspor. Tarif paspor biasa meningkat menjadi Rp650 ribu dari sebelumnya Rp350 ribu, sementara paspor elektronik naik menjadi Rp950 ribu dari sebelumnya Rp650 ribu untuk jangka waktu 10 tahun. Namun, di Imigrasi Batam, tarif untuk paspor elektronik untuk 5 tahun adalah Rp650 ribu, dan untuk 10 tahun Rp950 ribu. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK