Sabtu, 15 Maret 2025

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

13 Anak Jadi Korban Cabul

Pelatih Voli di Tanjungpinang Ditangkap, Cabuli Anak Didiknya

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pelatih olahraga di kediamannya di kawasan Jalan Abadi, Batu 8, Tanjungpinang, Senin (10/2) dini hari.
Oknum pelatih olahraga inisial S alias J tersebut, dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila atau cabul terhadap belasan anak laki-laki yang merupakan anak didiknya.

Kasus asusila atau pencabulan ini terungkap setelah orangtua salah seorang korban mendapatkan informasi dari warga bahwa beberapa anak laki-lakinya telah dicabuli oleh pelatih olahraga di salah satu perumahan di Tanjungpinang Timur.

Orangtua korban langsung menanyakan perihal tersebut kepada dua anak laki-lakinya. Kedua anaknya tersebut mengaku telah dipaksa untuk melayani keinginan pelatihnya tersebut.

Mendapatkan pengakuan dari kakak dan adik tersebut, orangtua tidak menerima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, mengatakan, laporan diterima dari salah satu orangtua korban yang tidak terima anaknya mendapat perlakukan cabul oleh pelatih olahraga voli tersebut.

Berdasarkan kesaksian korban, pelaku melancarkan aksinya di sela-sela istirahat latihan voli dengan cara memaksa korban melayani keinginan pelaku.

”Korban untuk sementara tidak diiming-imingi apapun. Tapi korban tidak berdaya karena keseharian berlatih bersama pelaku,” kata Kapolresta.
Hamam menyebut, pelaku berinisial S, 27. Sedangkan korban berinisial RR, 10, MR, 11, FM 11, DM, 12, RM, 13, yang telah melapor dan mengaku menjadi korban dari aksi bejat pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menambahkan, pelaku dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak laki-laki. ”Benar pelaku sudah ditangkap,” ungkap Agung kepada Batam Pos.

Saat ini, pelaku inisial J telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang menduga terduga pelaku telah berbuat asusila terhadap belasan anak laki-laki.

”Lagi proses pemeriksaan. Kemungkinan korban asusila ini bertambah. Teridentifikasi 13 anak laki-laki jadi korban. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” jelas Kasat.
Dalam kasus ini, jika terbukti melakukan perbuatan asusila, pelaku akan dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahu 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014. (***)

Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI